Banjarbaru, KP — Pengadilan Agama Banjarbaru kembali menggelar sidang isbat nikah terpadu guna membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Liang Anggang dan diikuti oleh 15 pasangan.
Sidang isbat nikah terpadu tersebut merupakan program rutin yang telah berjalan sejak 2022. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, mengatakan melalui program ini ratusan pasangan telah terbantu mendapatkan buku nikah. Selain itu, peserta juga memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga secara gratis.
“Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam upaya menekan angka pernikahan siri yang masih terjadi di masyarakat.”Jelasnya
Salah satu peserta, Sari Ulfah, warga Pembataan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, mengaku bersyukur dapat mengikuti sidang isbat tersebut.
“lewat pengesahan pernikahan ini memudahkan pengurusan administrasi keluarga saya ke depannya” katanya.
Melalui sidang isbat nikah terpadu, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.(Dev/K-5)















