Aturan itu tidak akan berjalan maksimal jika hanya berhenti pada pembatasan.
BANJARMASIN, KP – Akademisi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Nadia El-Huda Anza dan Dosen UINSI soroti soal Medsos dibatasi bagi anak.
Dimana, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 itu rencananya mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak diwajibkan menerapkan verifikasi usia dan sistem pengawasan orang tua. Beberapa platform yang masuk dalam kategori itu di antaranya TikTok, Instagram, YouTube, X, Roblox, Facebook, Threads, hingga BIGO.
Selain itu, akun pengguna yang terdeteksi milik anak di bawah 16 tahun juga akan dinonaktifkan secara bertahap oleh masing-masing platform.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Nadia El-Huda Anza menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk melindungi perkembangan remaja di era digital.
Namun, aturan itu tidak akan berjalan maksimal jika hanya berhenti pada pembatasan.
“Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebenarnya langkah yang baik.
Tapi menurut saya aturan ini tidak akan maksimal kalau hanya berupa larangan. Perlu ada kerja sama antara orang tua, guru, sekolah, dan juga masyarakat untuk benar-benar mendampingi anak ketika menggunakan media sosial,” ujarnya Sabtu (7/3).
Ia menjelaskan, media sosial saat ini sudah menjadi bagian yang sangat dekat dengan kehidupan remaja. Banyak anak menggunakan platform digital bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga untuk berkomunikasi hingga mengekspresikan diri.
“Kalau kita melihat dari teori perkembangan Erik Erikson, masa remaja itu memang fase pencarian jati diri.
Jadi wajar kalau mereka ingin diakui oleh lingkungannya, dan media sosial sering menjadi tempat untuk menunjukkan diri mereka,” ucapnya.
Menurut Nadia, media sosial tidak sepenuhnya berdampak buruk bagi anak.
Platform digital juga bisa menjadi ruang belajar dan berkreasi jika digunakan dengan tepat.
“Di satu sisi media sosial punya banyak manfaat.
Anak bisa belajar hal baru, mendapatkan informasi, menyalurkan kreativitas, bahkan belajar keterampilan digital.
Tapi di sisi lain juga ada dampak negatif yang harus diwaspadai,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa persoalan yang kerap muncul di kalangan remaja, seperti hubungan asmara di usia yang masih sangat muda yang kemudian memicu konflik di media sosial, perundungan atau cyberbullying hingga paparan konten kekerasan.
Selain itu, Nadia juga menyoroti fenomena banyaknya sekolah yang kini aktif memiliki akun media sosial sendiri.
Tidak jarang konten yang diunggah bahkan dibuat langsung oleh para siswa.
“Sekarang banyak sekolah punya akun Instagram atau TikTok.
Isinya kegiatan siswa, karya siswa, bahkan kadang dikelola oleh siswa juga.
Ini menunjukkan sekolah juga berada dalam ekosistem media sosial itu. Jadi perlu dipikirkan bagaimana aturan pembatasan usia ini bisa diterapkan secara konsisten,” ungkapnya.
Dirinya menilai, pendekatan yang lebih penting adalah membangun literasi digital sejak dini, bukan hanya membatasi akses.
“Sekolah sebenarnya bisa mulai membuat program literasi digital, misalnya penyuluhan atau workshop tentang penggunaan media sosial yang sehat.
Program seperti ini masih jarang, padahal sangat penting agar anak tidak hanya tahu cara memakai media sosial, tapi juga paham batasan dan tanggung jawabnya,” katanya.
Nadia juga mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan dirinya sempat bertanya langsung kepada anak-anak sekolah dasar mengenai penggunaan media sosial.
“Dari pengalaman saya, ada anak SD yang mengaku sengaja menaikkan atau memalsukan usia saat membuat akun media sosial supaya bisa mendaftar. Ini menunjukkan kalau tanpa edukasi dan pendampingan, anak tetap akan mencari cara untuk mengakses media sosial,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pemerintah ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki ekosistem digital, terutama bagi generasi muda.
“Mudah-mudahan ini jadi langkah baik bagi generasi anak bangsa dalam menggunakan media sosial.
Kita juga tidak bisa menutup mata dengan berbagai kekacauan yang terjadi di media sosial saat ini. Dampaknya bukan hanya dirasakan sekarang, tapi juga oleh generasi yang akan datang,” tutupnya
Lain tempat Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda Andi Muhammad Abdi menilai regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ruang digital yang selama ini berkembang jauh lebih cepat dibandingkan aturan yang mengaturnya.
Menurutnya, langkah pemerintah membatasi akses anak terhadap media sosial patut diapresiasi sebagai upaya preventif melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Regulasi ini menunjukkan pemerintah mulai serius menata ruang digital. Anak-anak perlu dilindungi dari berbagai risiko di media sosial seperti paparan konten pornografi, penipuan daring, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial,” ujarnya.
Abdi menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan tren global.
Ia menyebut sejumlah negara seperti Australia, Kanada, dan Prancis telah lebih dulu memperketat akses anak terhadap media sosial melalui sistem verifikasi usia.
“Ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap perkembangan anak menjadi perhatian banyak negara,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan tantangan terbesar dari kebijakan tersebut terletak pada implementasinya di lapangan. Menurutnya, platform digital harus memiliki sistem verifikasi usia yang kuat dan tidak mudah dimanipulasi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan pengawasan berjalan secara konsisten agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Maka jika tanpa sistem verifikasi usia yang kuat dan pengawasan yang konsisten, regulasi ini bisa terlihat ideal di atas kertas tetapi sulit diterapkan dalam praktik,” jelasnya. (*/net/K-2)















