Banjarbaru, KP– Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru wajib kembali bekerja secara normal usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan saat Apel Gabungan Perangkat Daerah yang digelar di Lapangan dr Murdjani, Rabu (25/3/2026), yang menjadi hari pertama masuk kerja pasca Lebaran.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan apel gabungan pasca libur Lebaran Idulfitri 1447 H,” ujar Lisa Halaby.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik dan kembali menjalankan tugas seperti biasa.
“Untuk setelah cuti ini kita normal dulu, melihat situasi dengan karakteristik daerah kita. Insya Allah saat ini masih bekerja normal,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH atau WFA baru akan dipertimbangkan jika ada instruksi langsung dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Lisa juga mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta etos kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan ulun, semua pegawai lebih semangat lagi untuk meningkatkan pelayanan publik, kedisiplinan, integritas, dan etos kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menyebutkan hanya sebagian kecil pegawai yang masih mengambil cuti pasca Lebaran, seperti untuk ibadah umrah atau ke luar daerah.
Ia memastikan tidak ada ASN yang mengambil cuti mudik karena seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel hari pertama kerja.
“Yang cuti tidak banyak, dan tidak ada cuti mudik karena hari ini wajib apel,” ujarnya.
Meski demikian, pelayanan publik di Banjarbaru tetap berjalan normal, termasuk di rumah sakit dan puskesmas, dengan kemungkinan adanya dispensasi bagi petugas pelayanan langsung untuk tidak mengikuti apel.
Terkait kebijakan WFH atau WFA, Slamet menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat opsional sesuai edaran. Namun, Pemerintah Kota Banjarbaru memilih tidak menerapkannya demi menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk Banjarbaru, Ibu Wali Kota mengarahkan tidak melaksanakan itu karena berkaitan dengan pelayanan,” pungkasnya.(Dev/K-5)















