Martapura, KP – Pemkab Banjar terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital.
Ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) oleh Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/03/2026).
Wabup menegaskan, seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini langkah penting memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wabup juga mengungkapkan, jumlah usulan hibah mengalami peningkatan cukup signifikan. Jika 2026 terdapat 59 usulan, pada 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
“Peningkatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program hibah pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kendati demikian, peningkatan jumlah usulan juga harus diimbangi ketelitian proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem.
“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap,” tegasnya.
Dokumen wajib yang harus diunggah, antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan.
“Untuk memastikan proses penginputan berjalan lancar, Pemkab melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat menurunkan tim teknis guna mendampingi pengusul,” tandasnya.
Pendampingan ini ditujukan terutama bagi peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital. Wabup juga menegaskan, bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun.
“Oleh karena itu setiap lembaga diharap mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil serta skala prioritas masing-masing,” tegasnya. (Wan/K-5)















