Oleh: Bunda Khalis (Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan)
Tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di tengah tekanan internasional agar akses bantuan dibuka seluas-luasnya, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penyeberangan Rafah—satu-satunya pintu keluar yang relatif tidak langsung berada di bawah kendali Israel—masih dibuka dengan berbagai pembatasan ketat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa untuk menghentikan bencana kemanusiaan yang semakin parah di Gaza, seluruh penyeberangan harus dibuka tanpa pembatasan agar bantuan kemanusiaan dapat masuk dengan cepat dan memadai.
Namun kondisi tersebut belum terwujud. Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, menyampaikan bahwa pasokan kemanusiaan yang diperuntukkan bagi warga Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Bantuan berupa makanan, obat-obatan, hingga kebutuhan dasar lainnya tidak dapat segera disalurkan karena akses masuk ke wilayah Gaza terus diblokir. Fowler mencatat bahwa Zionis Israel telah memblokade jalur masuk pasokan kemanusiaan sejak Maret 2025. Akibatnya, jutaan warga Gaza terus hidup dalam kondisi kekurangan pangan, krisis kesehatan, serta keterbatasan kebutuhan dasar.
Ironisnya, di saat akses bantuan masih dibatasi, berbagai pelanggaran justru terus terjadi. Otoritas Palestina mencatat bahwa sejak gencatan senjata diberlakukan telah terjadi sedikitnya 1.700 pelanggaran yang dilakukan oleh Israel. Pelanggaran tersebut meliputi pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis bagi warga Gaza yang membutuhkan penanganan di luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode tersebut, tercatat 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya mengalami luka-luka.
Situasi semakin memprihatinkan ketika Israel juga terus memperluas kontrol wilayahnya. Pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Langkah ini memicu kecaman dari berbagai pihak internasional, termasuk Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya sistematis untuk memperkuat penguasaan wilayah Palestina secara sepihak.
Pengalaman panjang konflik Palestina-Israel sejak tragedi Nakba tahun 1948 hingga blokade Gaza hari ini menunjukkan bahwa berbagai konsesi yang diberikan kepada Israel tidak pernah benar-benar mengarah pada perdamaian yang adil. Sebaliknya, konsesi tersebut sering kali menjadi sarana untuk menggeser persoalan, memecah solidaritas internasional, serta menciptakan fakta baru di lapangan yang semakin merugikan rakyat Palestina.
Di balik narasi bantuan kemanusiaan dan berbagai proposal perdamaian yang terus diajukan, banyak pihak melihat pola lama yang berulang. Sejak 1948, berbagai kebijakan yang dilakukan Israel kerap dikaitkan dengan upaya pengusiran sistematis terhadap rakyat Palestina. Penguasaan wilayah, pembatasan akses hidup, serta tekanan militer yang terus berlangsung telah menimbulkan tudingan adanya praktik pembersihan etnis atau bahkan genosida terhadap bangsa Palestina.
Klaim Israel terhadap tanah di Tepi Barat juga dipandang sebagai bentuk aneksasi de facto. Melalui berbagai kebijakan administratif dan hukum sepihak, hak kepemilikan tanah yang secara historis dimiliki rakyat Palestina perlahan-lahan dirampas. Kondisi ini membuat prospek solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang oleh sebagian komunitas internasional semakin dipertanyakan. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perluasan wilayah dan pembangunan permukiman terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian.
Dalam perspektif Islam, tindakan yang merenggut nyawa dan merampas hak milik orang lain merupakan perbuatan yang sangat dikecam. Islam menempatkan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sangat mulia dan harus dilindungi. Begitu pula dengan harta dan tanah milik seseorang, yang tidak boleh diambil secara zalim. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap hak manusia merupakan nilai yang sangat fundamental dalam ajaran Islam.
Karena itu, penderitaan yang dialami rakyat Palestina tidak hanya dipandang sebagai persoalan politik atau konflik wilayah semata, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan yang menuntut kepedulian umat. Islam mengajarkan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi kezaliman serta membela mereka yang tertindas. Semangat jihad fi sabilillah dalam konteks ini dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak yang dirampas.
Pada saat yang sama, Islam juga menawarkan kerangka nilai yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam hubungan antarbangsa. Ketika hukum dan kebijakan global didasarkan pada nilai-nilai keadilan yang bersumber dari ajaran Islam, maka tujuan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) dapat lebih mudah diwujudkan. Nilai ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap manusia, tanah, dan kehidupan adalah tanggung jawab bersama.
Sejarah Islam mencatat bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik pemerintahan. Pada masa Rasulullah SAW, perlindungan terhadap hak hidup dan kepemilikan tanah menjadi bagian penting dari tata kelola masyarakat. Dalam berbagai perjanjian yang dibuat di Madinah, Nabi SAW menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak yang harus dihormati dan tidak boleh dirampas secara sepihak.
Prinsip yang sama juga diteruskan oleh para sahabat Nabi dalam pemerintahan mereka. Umar bin Khattab ra., misalnya, dikenal sangat tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat di wilayah yang berada di bawah kekuasaan negara Islam. Tanah milik penduduk tidak boleh dirampas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang agama maupun etnis. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara yang menerapkan hukum Islam memiliki tanggung jawab untuk melindungi manusia dan tanahnya dari tindakan zalim.
Pengalaman sejarah ini memberikan pelajaran penting bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan hanya melalui kesepakatan politik yang rapuh. Ia memerlukan sistem nilai yang kuat, kepemimpinan yang berkomitmen pada keadilan, serta persatuan umat dalam membela mereka yang tertindas. Palestina hari ini, nilai-nilai tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan keadilan dan melindungi hak manusia adalah tugas yang tidak boleh diabaikan oleh dunia internasional maupun umat manusia secara keseluruhan.













