Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lain jadi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

×

Bupati Rejang Lebong dan Empat Orang Lain jadi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0020
Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Kalimantan Post

Budi mengatakan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan, dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan peran dari lima orang tersebut adalah dua sebagai penerima, dan tiga merupakan pemberi.

“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok (Rabu, 11/3) kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Mahasiswi ULM P21, Penyidik Siap Tahap II ke Kejari
Iklan
Iklan