TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Seorang remaja berinisial MZ (19), warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, diamankan petugas.
Kasat Reskrim Satreskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo S.Sos MM mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial IW (44), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun. Saat itu korban menggunakan satu unit skuter matik warna putih untuk mengantar bahan jualan ke warung miliknya.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di depan warung dengan kunci kontak masih menempel, lalu masuk ke dalam untuk menurunkan barang. Beberapa menit kemudian, saat kembali ke luar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (28/2/2026) sore di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Dari hasil interogasi, MZ mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna putih, satu buah BPKB, dan satu lembar STNK. (ros/KPO-4).















