BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala DLH Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love persoalan pengelolaan sampah masih menjadi fokus utama yang harus dibenahi pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang membahas berbagai upaya penanganan sampah serta langkah-langkah untuk meningkatkan penilaian pengelolaan lingkungan dari pemerintah pusat.
Olive menjelaskan, saat ini sebagian besar kewajiban yang harus dipenuhi terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah hampir rampung.
“Untuk program kegiatan tahun 2025, pencapaiannya mencapai 90,6 persen. Ini cukup lumayan bagi kami. Terkait program persampahan, dari 22 poin sanksi yang diberikan kementerian, kini tinggal satu yang belum selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk menuntaskan kewajiban tersebut sudah diusulkan dan disetujui oleh DPRD. Namun sebagian besar pekerjaan teknis dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari total anggaran yang diusulkan sekitar Rp17 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk pekerjaan teknis di PUPR. Sementara DLH hanya menangani dua kegiatan utama, yakni pekerjaan urukan di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta penataan urukan sampah pada zona-zona yang ada.
Selain itu, DLH juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan nilai penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini Kota Banjarmasin memperoleh nilai 42 persen dan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 62 persen dalam satu tahun ke depan.
Menurutnya, untuk mencapai target tersebut diperlukan sejumlah langkah strategis, termasuk penguatan regulasi dari kepala daerah untuk mengaktifkan kembali bank-bank sampah di masyarakat serta pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).
Namun, rekomendasi pembangunan hingga 33 TPST 3R dinilai cukup berat untuk direalisasikan.“Kalau harus membangun 33 TPST 3R rasanya sangat berat, bahkan bisa dibilang hampir tidak mungkin. Tapi mungkin kita bisa mencari alternatif dengan membangun satu kawasan TPST yang lebih besar,” katanya.
Di sisi lain, DLH juga tengah memproses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan TPA Basirih. Prosesnya kini telah memasuki tahap akhir.
“BLUD untuk TPA Basirih tinggal menunggu penilaian dan revisi SK dari bagian hukum. Mudah-mudahan pada perubahan anggaran nanti bisa disahkan,” ujarnya.
Jika status BLUD telah ditetapkan, pengelolaan TPA akan lebih mandiri, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Sistem tersebut serupa dengan pengelolaan rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur operasionalnya.
Dengan sistem itu, setiap kegiatan operasional yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dapat ditangani lebih cepat tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.
DLH juga menegaskan bahwa sistem penilaian kebersihan kota dari pemerintah pusat kini telah berubah. Saat ini tidak lagi menggunakan skema penghargaan Adipura seperti sebelumnya.
“Penilaiannya sekarang berbeda. Tidak ada lagi Adipura seperti dulu. Fokus penilaian sekarang adalah bagaimana sampah benar-benar terkelola,” jelasnya.
Dalam sistem baru tersebut, sampah yang langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir tidak dihitung sebagai sampah yang terkelola. Sebaliknya, yang dinilai adalah bagaimana masyarakat mampu mengelola sampah sejak dari sumbernya, seperti melalui pemilahan, pengomposan, maupun bank sampah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.(nau/KPO-1)















