Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiKalsel

Dorong Koperasi Miliki Identitas Usaha, Kemenkum Kalsel Gelar Pemberdayaan Merek Kolektif KDKMP

×

Dorong Koperasi Miliki Identitas Usaha, Kemenkum Kalsel Gelar Pemberdayaan Merek Kolektif KDKMP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 WA0045

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pemberdayaan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Swiss-Bel Hotel Banjarmasin, Kamis (5/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta mendorong koperasi desa dan kelurahan untuk memanfaatkan perlindungan merek kolektif sebagai bagian dari penguatan identitas usaha dan daya saing produk.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, serta diikuti oleh perwakilan koperasi dan pemangku kepentingan terkait di Kalimantan Selatan.

Kalimantan Post

Mengawali kegiatan, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Tahun 2026, khususnya dalam rangka peningkatan pelayanan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.

Riswandi menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek, memberikan pemahaman terkait tata cara serta persyaratan administratif pengajuan merek kolektif, hingga mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran merek kolektif di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Namun demikian, di tengah persaingan usaha yang semakin terbuka, koperasi perlu membangun identitas usaha yang kuat melalui perlindungan merek.

“Koperasi tidak hanya dituntut mampu memproduksi barang atau jasa, tetapi juga harus mampu membangun identitas dan reputasi usaha yang kuat. Di sinilah pentingnya merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus strategi branding bagi koperasi,” ujar Alex.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan Ribuan Rumah BSPS

Ia juga menambahkan bahwa melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi dapat memperoleh perlindungan hukum resmi atas nama dan logo yang digunakan, kepastian hak eksklusif dalam penggunaan merek, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

“Kami berharap setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan dapat memiliki merek kolektif yang terdaftar secara resmi, sehingga produk-produk unggulan desa memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang memberikan pemaparan dari perspektif kebijakan pemerintah daerah dan akademisi. Fahrul Zani, Kepala Seksi Organisasi dan Tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan materi mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Tavinayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, memaparkan materi terkait Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai tambah produk koperasi.

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam terkait mekanisme pendaftaran merek kolektif, tantangan yang dihadapi koperasi dalam proses pendaftaran, serta strategi pemanfaatan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha koperasi di daerah. (KPO-1)

Iklan
Iklan