Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Sorot Fenomena Lapangan Padel di Banjarmasin, Izin dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

×

DPRD Banjarmasin Sorot Fenomena Lapangan Padel di Banjarmasin, Izin dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260325 130700

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjamurnya lapangan padel di Kota Banjarmasin mendapat perhatian serius DPRD setempat.

Ketua Komisi III HM Ridho menilai tren olahraga tersebut sebagai indikator positif pertumbuhan ekonomi kreatif, namun mengingatkan agar pengembangannya tetap memperhatikan aspek tata ruang dan kenyamanan lingkungan.

Kalimantan Post

Komisi III DPRD Banjarmasin menyebut, kehadiran lapangan padel tidak sekadar tren olahraga, tetapi juga membuka potensi baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, pertumbuhan bisnis ini dinilai tidak boleh mengabaikan aturan penataan ruang serta ketertiban umum.

“Ini sinyal baik bagi ekonomi dan gaya hidup sehat masyarakat. Tapi jangan sampai berkembang tanpa kontrol,” tegas Ridho lagi.

Terkait perizinan, DPRD mengungkapkan bahwa sebagian investor telah mulai mengurus dokumen legalitas.

Meski demikian, proses verifikasi masih terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang pengawasan bangunan, katanya.

Komisi III juga menegaskan tidak akan mentolerir adanya lapangan yang beroperasi sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap. “Kami tidak ingin ada yang ‘curi start’,” ujarnya.

Adapun sejumlah dokumen wajib yang harus dikantongi pengelola lapangan padel meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti potensi gangguan lingkungan. Belajar dari daerah lain, keberadaan lapangan padel kerap memicu kebisingan akibat pantulan bola serta persoalan parkir yang meluber ke jalan.

Untuk itu, pengelola diwajibkan menerapkan mitigasi seperti pembangunan dinding kedap suara atau menjaga jarak aman dari permukiman warga. Penyediaan lahan parkir di dalam area usaha juga menjadi syarat mutlak, disertai pengaturan jam operasional yang tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.

Baca Juga :  Golkar Banjarmasin Perkuat Regenerasi, Bidik Dominasi Pemilih Gen Z dan Milenial

Hingga saat ini, Komisi III mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun, sejumlah keluhan secara lisan mulai muncul, terutama terkait penggunaan lahan di kawasan padat penduduk.

“Kami terbuka menerima aduan masyarakat jika ada yang merasa dirugikan,” kata mereka.

Dalam hal pengawasan, DPRD menekankan pendekatan kolaboratif lintas instansi. Satpol PP akan berperan dalam penegakan peraturan daerah, Dinas Perhubungan mengawasi aspek parkir, sementara Dinas Lingkungan Hidup menangani dampak lingkungan.

Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak), khususnya pada lapangan yang berada di dekat area sensitif seperti sekolah dan tempat ibadah.

Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong pemerintah kota memberikan sanksi tegas secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar aturan secara serius.

Ke depan, DPRD juga mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih spesifik terkait usaha olahraga dengan potensi dampak kebisingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan investasi tetap berjalan, tanpa mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan tertib.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan