AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Eksekutif menggelar rapat kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2 merupakan rapat kerja lanjutan terkait penyempurnaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MH dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari, S.AP, dihadiri para anggota DPRD HSU dan pihak eksekutif turut hadir Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kabag Hukum Setda Rusni, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kuperindag) HSU.
Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif membahas secara rinci muatan materi Raperda, termasuk sinkronisasi substansi di setiap bab dan pasal. Pembahasan dilakukan melalui diskusi bersama guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah. Melalui pembahasan yang berlangsung, seluruh materi dalam setiap bab dan pasal akhirnya dapat disepakati bersama.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD HSU adalah penegasan terkait sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan perizinan di daerah dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD HSU menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan raperda tersebut hingga seluruh materi dapat diselesaikan pada tahap ini.
“Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran unsur legislatif, baik dari pimpinan, ketua komisi beserta anggota, maupun dari pihak eksekutif yang telah bersama-sama mengikuti pembahasan raperda ini,” ujar H Fadilah.
Setelah seluruh materi selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir, lanjutnya. (nov/KPO-3)















