BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dalam rangka percepatan program pembangunan perumahan nasional, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DPP APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) bersama DPD APERSI Kalsel menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Perumahan Nasional dan Program Kredit Perumahan di Kalsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota APERSI Kalsel, para pemangku kepentingan di pemerintah daerah, perbankan, serta instansi terkait lainnya. Acara yang digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) ini juga dirangkai dengan buka puasa bersama.
Ketua DPP APERSI, Junaidi Abdillah, menyampaikan apresiasi kepada DPD APERSI Kalsel yang memperjuangkan aspirasi anggotanya melalui kegiatan ini, dalam upaya mendukung program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pihak agar target pemerintah dapat tercapai secara optimal dan menjadi harapan seluruh anggota APERSI di seluruh Indonesia.
“Ya, kita apresiasi untuk teman-teman DPD APERSI Kalsel, di mana hari ini dilaksanakan kegiatan dalam rangka memperjuangkan suara-suara anggota untuk men-support program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah. Ini perlu kolaborasi, perlu sinergi sama seluruh pihak, sehingga tujuan pemerintah itu dapat tercapai dengan baik. Itu yang menjadi harapan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, di lapangan masih terdapat berbagai persoalan yang menjadi tantangan, mulai dari pembiayaan, perizinan, pertanahan, hingga aturan yang belum tersosialisasi secara menyeluruh di daerah.
“Kami mengundang dari Kementerian PKP ini tujuannya adalah bagaimana disampaikan perihal-perihal yang terupdate, sehingga nanti di daerah itu betul-betul bisa diikuti, biar persepsinya sama,” tambahnya.
Ketua DPD APERSI Kalsel, Hj Wahidah Mukhtar berharap melalui kegiatan tersebut, seluruh anggota dan pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman yang seragam, khususnya terkait regulasi di 13 kabupaten/kota yang dinilai masih berbeda-beda.
“Kami mengundang dari kementerian PKP, karena di 13 kabupaten kota di Kalsel ini masih berbeda-beda aturan. Mulai dari perizinan, dari perbankan terkait masalah pembiayaan, dan lainnya. Semoga dengan acara pada hari ini semua bisa diseragamkan untuk 13 kabupaten/kota ini,” ucapnya.
Direktur Pengendalian Resiko dan Pencegahan Korupsi – Ditjen Tata Kelola Kementerian PKP, Budi Satria Wiguna, mengungkapkan bahwa selain ajang silaturahmi kegiatan ini juga sebagai momentum untuk mensinergikan aturan dari pusat dengan pemerintah daerah termasuk pengampu di lapangan.
“Masih banyak yang tidak sinkron, seperti peraturan dari atas yang belum sampai ke bawah. Ini yang harus kita gali bersama mencari solusinya, sehingga rencana program pemerintah bisa berjalan sesuatu dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara, Direktur Pembiayaan Perumahan Pedesaan Kementerian PKP, Raden An An Andri Hikmat, mengatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan sebagai program prioritas nasional.
“Artinya, ini adalah bagian dari cita-cita besar Presiden yang harus kita dukung bersama. Program sebesar ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Tanpa dukungan seluruh pihak, tanpa kolaborasi dan sinergi yang kuat, program ini tidak akan selesai dan tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman di berbagai daerah, termasuk di pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan program tersebut. Menurutnya, perbedaan tafsir dan penerapan di lapangan inilah yang kemudian menjadi tantangan bersama.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh pemerintah daerah dapat memiliki pola pikir yang sama, pemahaman yang selaras, serta standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. Dengan begitu, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun akan setara dan tidak berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya,” ujar Andri.
Mengapa ini penting? Karena, kata dia, masyarakat yang dilayani adalah masyarakat Indonesia.
“Kita tidak membedakan Kabupaten A, Kabupaten B, Kabupaten C, atau Provinsi A dan Provinsi B. Semua adalah bagian dari Indonesia. Undang-undang yang berlaku pun sama untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga implementasinya juga harus konsisten dan tidak dibeda-bedakan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, penguatan pemahaman bagi pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting. Dengan pemahaman yang utuh dan komitmen yang sama, program prioritas nasional ini diharapkan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
“Intinya hanya satu, bagaimana mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui bidang perumahan. Dengan cara didukung dengan pembiayaan maupun kredit program perumahan, sehingga semuanya sinergi,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor demi mendukung percepatan realisasi program perumahan nasional di daerah. (Opq/KPO-1)















