Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Gusti Iskandar Dukung Kebijakan Penutupan Akun Sosmed Anak

×

Gusti Iskandar Dukung Kebijakan Penutupan Akun Sosmed Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0065 e1773410036739
Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. (Kalimantanpost.com/yana)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mendukung kebijakan pemerintah menutup akun media sosial anak mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang dan akan menonaktifkan akun media sosial serta platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun.

Kalimantan Post

Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, menyasar platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan Roblox

“Kita dukung kebijakan ini untuk membatasi anak membuat konten-konten negatif,” kata Gusti Iskandar kepada wartawan, usai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Jumat (13/3/2026), di Banjarmasin.

Selain itu, juga melindungi anak dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan kecanduan media sosial.

“Wajar pemerintah membatasi ini, di negara lain sudah lama diterapkan,” jelas politisi Partai Golkar.

Menurut Gusti Iskandar, yang memiliki akun media sosial haruslah mereka yang memiliki indentitas dan tanggung jawab atas akun yang dimiliki.

“Kalau anak, kan belum memiliki tanggung jawab dan memilah informasi yang diterima di media sosial,” ujar Gusti Iskandar. (lyn/KPO-4)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel Dukung Operasi Ketupat Intan 2026 Polda Kalsel
Iklan
Iklan