JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas empat tersangka selain kepala daerah di Bengkulu, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT).
“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Harry Eko Purnomo (HEP), dan Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
Kemudian Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Fikri Thobari bersama HEP berperan sebagai pihak penerima dugaan suap, serta IRS, EDM dan YK merupakan pihak pemberi dugaan suap dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap. (Ant/KPO-3)















