PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Peringatan Dies Natalis GMNI ke-72 tahun 2026 di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat gotong royong, khususnya dalam mendorong implementasi Pasal 33 UUD 1945.
Untuk mewujudkannya, GMNI mengisinya dengan seminar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Palangka Raya, Sabtu (28/3/2026).
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat lokal.
Dipaparkannya, semangat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, pengelolaan wilayah pertambangan rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Melalui semangat gotong royong seperti yang diusung GMNI, kita dorong bersama legalitas dan penataan pertambangan rakyat agar lebih tertib, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam,” tambahnya.
Gubernur berharap kegiatan ini mampu menjadi wadah diskusi yang konstruktif dalam merumuskan solusi terbaik bagi keberlangsungan pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah.
“Saya mengapresiasi GMNI yang telah menginisiasi kegiatan ini. Semoga forum ini melahirkan gagasan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi daerah dan masyarakat luas, sekaligus membuka Seminar Wilayah Pertambangan Rakyat,“ tutupnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran atas nama Pemprov Kalteng mengucapkan Selamat Ulang Tahun GMNI ke 72 tahun 2026 tetap jaya semangat 45. (drt/KPO-3)















