Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kalteng Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

×

Kalteng Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 WA0083
KEKAYAAN INTELEKTUAL - Kanwil Kemenkumham Kalteng menandatangani kerja sama Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng. (Kalimantanpost.com/darity)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran strategis perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan paten dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) demi kemajuan inovasi daerah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menghadiri pembukaan dan penandatanganan kerja sama Diseminasi Kekayaan Intelektual di Palangka Raya, Rabu (4/3/2026).

Kalimantan Post

Kegiatan yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Kalteng ini mengusung tema akselerasi perlindungan paten melalui sinergi strategis bersama perguruan tinggi se-Kalteng.

Linae Victoria Aden mengemukakan, perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan teknologi yang memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Pihaknya berharap melalui pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual.

“Juga memberikan pendampingan, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Kalteng,” ujarnya.

Ditambahkan, Pemprov Kalteng berkomitmen penuh mendukung pengembangan inovasi melalui penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor agar Kalteng menjadi daerah yang maju dan berdaya saing tinggi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menjelaskan, tujuan diseminasi 2026 ini mencakup peningkatan pemahaman perlindungan KI, mendorong permohonan paten, serta memperkuat fungsi sentra KI di kampus sebagai pusat layanan dan pendampingan.

Kegiatan ini juga memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendukung program prioritas nasional dalam penguatan layanan hukum di bidang kekayaan intelektual. (drt/ist/KPO-4).

Baca Juga :  Pastikan Tiap Anak Bisa Sekolah, Gubernur Launching Program Strategis Sektor Pendidikan
Iklan
Iklan