Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kanwil Kementerian Hukum Kalsel Gelar Pendampingan Penyiapan Data Dukung IRH 2026

×

Kanwil Kementerian Hukum Kalsel Gelar Pendampingan Penyiapan Data Dukung IRH 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0023 1

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pendampingan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan, Rabu (11/03). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dari pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan yang akan didampingi oleh Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi regulasi di daerah.

Kalimantan Post

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana mewakili Kepala Kantor Wilayah, Alex Cosmas Pinem. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting dalam menilai kualitas tata kelola regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, penilaian IRH tidak hanya sekadar pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, efektif, serta selaras dengan kebijakan nasional. Anton Wardhana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menyiapkan data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian IRH.

Anton berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami indikator penilaian serta mekanisme penyusunan data dukung secara tepat.

“Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian IRH sekaligus memastikan bahwa data dukung yang disiapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Selatan dapat lebih siap dalam menghadapi proses penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 serta mampu meningkatkan kualitas reformasi regulasi di daerah. (KPO-1)

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tegaskan Pasar Wadai Harus Tertib, Sampah Wajib Dipilah
Iklan
Iklan