Oleh : NOVA AULIA
Kasus kekerasan terhadap anak, termasuk child grooming, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 kasus pelanggaran hak anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ironisnya, pelanggaran tersebut banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Selain itu, berbagai kasus child grooming yang terungkap memperlihatkan dampak trauma mendalam bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial.
Kekerasan pada anak dan child grooming sejatinya merupakan bentuk extraordinary crime karena dampaknya yang luas dan berkepanjangan terhadap masa depan generasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus tidak tertangani secara tuntas, bahkan sebagian terabaikan. Proses hukum yang lambat, hukuman yang tidak memberikan efek jera, serta minimnya perlindungan berkelanjutan bagi korban menjadi potret lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Meningkatnya angka kasus dari tahun ke tahun juga menandakan bahwa negara belum hadir secara optimal dalam menjamin keamanan dan keselamatan anak.
Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler-liberal yang mendasari kebijakan dan cara pandang masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, sementara liberalisme menempatkan kebebasan individu di atas nilai moral dan tanggung jawab sosial. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif, kontrol sosial melemah, dan kejahatan terhadap anak seringkali dipandang sebagai persoalan individual semata, bukan kegagalan sistemik yang harus diselesaikan secara menyeluruh oleh negara.
Dalam perspektif Islam, tindak kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Syariat Islam memberikan aturan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk keadilan sekaligus pencegahan agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
Selain aspek hukum, negara dalam sistem Islam berkewajiban memberikan perlindungan anak secara komprehensif, baik preventif maupun kuratif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah dan moral Islam, pengawasan lingkungan, serta kebijakan yang menjaga ruang publik dari konten dan aktivitas yang merusak. Sementara itu, perlindungan kuratif diwujudkan melalui pendampingan korban, pemulihan psikologis, dan jaminan keamanan agar anak dapat kembali tumbuh secara wajar tanpa trauma berkepanjangan.
Pada akhirnya, upaya menghentikan kekerasan dan child grooming tidak cukup hanya dengan regulasi parsial. Dibutuhkan dakwah yang berkelanjutan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi paradigma Islam, sehingga lahir kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga anak sebagai generasi penerus. Perubahan paradigma ini harus diikuti dengan perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan perlindungan jiwa, akal, dan kehormatan manusia sebagai prioritas utama. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.












