Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar proses administratif, melainkan indikator kualitas kinerja dan komitmen dalam pelayanan publik.
Sebanyak 177 ASN dinyatakan memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, mewakili Wali Kota Banjarbaru, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (27/03/2026).
Sekretaris Daerah, Sirajoni, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap kinerja ASN. Ia menekankan bahwa setiap kenaikan jenjang jabatan harus diiringi peningkatan tanggung jawab, kompetensi, integritas, dan profesionalisme.
Menurutnya, tantangan pelayanan publik terus berkembang seiring perubahan kebutuhan masyarakat. Karena itu, ASN dituntut untuk terus berinovasi, mempercepat pelayanan, serta mampu memberikan solusi yang nyata dan adaptif.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN yang memenuhi persyaratan. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis, melainkan diberikan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja optimal.
Melalui kebijakan kenaikan pangkat berbasis kinerja ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus mendorong ASN memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.(Dev/K-5)















