Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Ketika Jaminan Kesehatan Dicabut

×

Ketika Jaminan Kesehatan Dicabut

Sebarkan artikel ini

Oleh : Sala Nawari
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memantik kegelisahan luas di tengah masyarakat. Dampaknya bukan sekadar administratif. Di sejumlah daerah, pasien yang membutuhkan layanan rutin—termasuk lebih dari seratus pasien cuci darah—dilaporkan terdampak karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif. Bagi pasien dengan penyakit kronis, jeda layanan bukan perkara ringan. Ia bisa berimplikasi langsung pada keselamatan jiwa.

Kalimantan Post

Pemerintah menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data. Reaktivasi dimungkinkan melalui proses pengurusan di dinas sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit tetap menerima pasien yang terdampak. Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Rumah sakit bekerja dengan sistem klaim pembiayaan. Ketika status kepesertaan tidak aktif dan belum ada mekanisme penjaminan yang jelas, muncul kebingungan tentang siapa yang akan menanggung biaya pelayanan.

Situasi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya negara memposisikan layanan kesehatan bagi rakyatnya, terutama kelompok miskin dan rentan?

Tidak dapat dimungkiri, pemutakhiran data adalah kebutuhan dalam tata kelola modern. Basis data yang akurat penting untuk mencegah salah sasaran dan memastikan bantuan tepat guna. Namun, dalam kebijakan publik yang menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama layanan kesehatan, aspek kehati-hatian menjadi sangat krusial. Ketika jutaan peserta dinonaktifkan serentak dan sebagian di antaranya adalah pasien dengan kebutuhan medis mendesak, kebijakan administratif berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

Kritik masyarakat dan berbagai lembaga konsumen menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dinilai kurang mempertimbangkan dampak riil di lapangan. Banyak warga kebingungan ketika mengetahui kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak berobat. Prosedur reaktivasi yang mensyaratkan surat keterangan tidak mampu juga bukan perkara sederhana bagi semua orang. Bagi keluarga yang sedang menghadapi anggota keluarga sakit, proses birokrasi tambahan tentu menambah beban psikologis dan ekonomi.

Dalam perspektif etika publik, negara dituntut menempatkan keselamatan dan keberlangsungan hidup rakyat sebagai prioritas tertinggi. Nyawa manusia bukan angka statistik dalam tabel anggaran. Ia adalah amanah yang harus dijaga.

Peristiwa ini juga membuka diskusi lebih luas tentang karakter sistem jaminan kesehatan yang berjalan saat ini. Dalam sistem berbasis asuransi sosial seperti BPJS, layanan kesehatan bergantung pada status kepesertaan dan mekanisme iuran. Negara hadir sebagai regulator sekaligus penanggung sebagian iuran untuk kelompok miskin melalui skema PBI. Namun secara struktural, sistem tetap berjalan dengan logika pembiayaan berbasis klaim dan keberlanjutan fiskal.

Baca Juga :  Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan

Dalam paradigma ekonomi kapitalisme modern, banyak layanan publik—termasuk kesehatan—diatur dengan pendekatan efisiensi, keberlanjutan anggaran, dan pengelolaan risiko. Konsekuensinya, ada mekanisme seleksi administratif, verifikasi, dan penyesuaian data yang ketat. Secara teori, ini untuk menjaga agar subsidi tepat sasaran. Akan tetapi, ketika orientasi efisiensi lebih dominan dibanding perlindungan menyeluruh, kelompok paling rentan berpotensi terdampak pertama kali.

Fakta bahwa layanan bisa terhenti hanya karena status administratif menunjukkan bahwa akses kesehatan masih sangat terkait dengan mekanisme pembiayaan. Di titik inilah muncul kritik ideologis: apakah kesehatan diposisikan sebagai hak dasar yang dijamin penuh oleh negara, atau sebagai layanan yang aksesnya bergantung pada skema pembiayaan tertentu?

Pandangan Islam tentang Kesehatan

Dalam perspektif Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok publik (hajah asasi) yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah saw bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa pemimpin memikul tanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat, termasuk dalam aspek kesehatan.

Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana negara mendirikan rumah sakit (bimaristan) yang memberikan layanan gratis bagi seluruh warga tanpa membedakan kaya atau miskin, Muslim atau non-Muslim. Pembiayaan layanan tersebut tidak dibebankan kepada individu melalui skema premi, melainkan ditanggung negara dari kas baitulmal.

Dalam literatur fikih siyasah seperti Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, dijelaskan bahwa negara memiliki berbagai sumber pemasukan: fai, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam. Pos-pos ini menjadi sumber pembiayaan layanan publik, termasuk kesehatan dan pendidikan. Dengan model ini, akses layanan kesehatan tidak bergantung pada status kepesertaan administratif, melainkan menjadi hak setiap individu sebagai warga negara.

Konsep ini menegaskan bahwa kesehatan bukan komoditas, melainkan hak. Negara tidak menyerahkan pengelolaan kebutuhan dasar sepenuhnya pada mekanisme pasar atau korporasi yang berorientasi keuntungan. Negara berperan langsung sebagai penyelenggara dan penjamin.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah: dari mana anggaran untuk layanan kesehatan gratis dapat dipenuhi? Dalam konstruksi ekonomi Islam, sumber pembiayaan negara tidak hanya bertumpu pada pajak. Pengelolaan kepemilikan umum—seperti tambang, energi, hutan, dan laut—menjadi sumber pemasukan besar yang tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  LEBARAN

Selain itu, dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi sementara kebutuhan bersifat mendesak dan menyangkut keselamatan publik (dharar), negara dapat memungut pajak temporer dari kaum Muslim yang mampu. Pajak ini bersifat insidental dan proporsional, bukan permanen seperti dalam sistem fiskal modern.

Dengan konstruksi ini, layanan kesehatan tidak akan tergantung pada aktif atau tidaknya status administratif seseorang. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan rakyat orang per orang. Tidak ada istilah pasien ditolak karena persoalan klaim atau kepesertaan.

Kebijakan penonaktifan jutaan peserta PBI hendaknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaminan kesehatan.

Pertama, perlu dipastikan bahwa kebijakan administratif tidak mengorbankan kelompok paling rentan. Setiap pemutakhiran data harus disertai mekanisme transisi yang aman, sehingga tidak ada pasien dengan kebutuhan mendesak yang terhenti layanannya.

Kedua, negara perlu meninjau kembali orientasi dasar sistem kesehatan: apakah ia benar-benar berbasis hak, atau masih dominan berbasis skema pembiayaan dan efisiensi anggaran. Ketika terjadi benturan antara administrasi dan keselamatan jiwa, pilihan seharusnya jelas: keselamatan jiwa harus diutamakan.

Ketiga, umat Islam perlu membangun kesadaran bahwa sistem kesehatan tidak berdiri di ruang hampa. Ia merupakan bagian dari sistem politik dan ekonomi yang lebih besar. Jika paradigma dasarnya adalah komersialisasi dan efisiensi fiskal, maka problem serupa berpotensi berulang. Sebaliknya, jika paradigma yang diambil adalah pelayanan dan tanggung jawab penuh negara, maka desain kebijakan akan berbeda sejak awal.

Tentu perubahan besar memerlukan proses dan perdebatan panjang. Namun diskursus tentang sistem alternatif, termasuk sistem Islam yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab langsung kebutuhan dasar rakyat, layak terus dihadirkan secara argumentatif dan konstruktif di ruang publik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan semata pertumbuhan ekonomi atau stabilitas fiskal, melainkan sejauh mana ia melindungi yang lemah dan memastikan setiap warga mendapatkan hak dasarnya. Kesehatan adalah soal hidup dan mati. Karena itu, ia menuntut kebijakan yang bukan hanya rapi di atas kertas, tetapi juga adil dan aman bagi setiap insan.

Iklan
Iklan