Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Pengelolaan Sampah dalam RDP dengan DLH

×

Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Pengelolaan Sampah dalam RDP dengan DLH

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 WA0057 scaled e1772701295166

BANJARMASIN. Kalimantanpost.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna membahas sejumlah persoalan pengelolaan sampah di kota tersebut.

Dalam pertemuan, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Alive Yoesfah Love dan Marzuki, S.E., M,M Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dewan menyoroti beberapa isu penting, mulai dari kerusakan alat pemisah sampah di BRC Basirih hingga penanganan sampah di kawasan Pasar Wadai.

Kalimantan Post

Ridho juga menyampaikan, ada empat poin utama yang dimintai penjelasan kepada DLH yang pertama terkait rusaknya alat pemisah sampah di Banjarmasin Recycling Center (BRC) yang berada di Basirih. Berdasarkan penjelasan DLH, pengelolaan alat tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga.

“DLH menyampaikan bahwa sebagian alat sudah diperbaiki dan saat ini dua unit sudah beroperasi. Insya Allah dalam dua hari ke depan seluruh alat pemisah sampah di BRC dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Poin kedua yang dibahas adalah persoalan sampah di kawasan Pasar Wadai yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat.

DLH mengklaim telah melakukan pembersihan secara maksimal setiap malam. Bahkan keterangan DLH, pembersihan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 hingga sekitar pukul 01.00 dini hari sehingga kondisi kawasan kembali bersih seperti semula.

Selain itu, DLH juga telah menyiapkan truk arm roll serta sejumlah bak sampah untuk mendukung pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Namun demikian, dewan menilai perlu adanya keterlibatan lebih dari pihak pengelola kegiatan. Pasalnya, pengelolaan Pasar Wadai berada di bawah Dinas Pariwisata.

“Alangkah baiknya Dinas Pariwisata juga menginstruksikan para pedagang untuk menyiapkan tempat sampah di setiap lapak. Apalagi di sana banyak pengunjung yang berbuka puasa dan sering meninggalkan sisa makanan,” jelasnya.

DLH juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan instansi penyelenggara agar penanganan sampah di kawasan Pasar Wadai dapat lebih optimal.

Selain itu, Komisi III turut menanyakan perkembangan penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang sebelumnya mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

DLH menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat sejumlah pekerjaan yang akan dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum untuk memenuhi rekomendasi dari kementerian.

Beberapa di antaranya pembangunan kolam pemisah air lindi, peninggian tanggul, penutupan tanah pada timbunan sampah, serta penyusunan desain teknis sesuai standar yang diminta pemerintah pusat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi sejumlah catatan kementerian terkait pengelolaan TPA Basirih. Namun terkait apakah TPA Basirih nantinya akan kembali dibuka atau tidak, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa hasil penilaian terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan lingkungan Kota Banjarmasin berada di angka 42 persen.

Baca Juga :  Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, Dinkes Kalsel Visitasi RS Syifa Medica Barabai

Dengan nilai tersebut, Banjarmasin masuk dalam kategori kota yang masih dalam pembinaan.

Kementerian sendiri membagi penilaian ke dalam tiga klaster, yakni pembinaan, menengah, dan baik. Kota Banjarmasin berada di klaster pembinaan dengan target peningkatan nilai hingga 63 persen dalam waktu satu tahun.

Salah satu rekomendasi dari kementerian adalah pembangunan 33 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Namun menurut dewan, target tersebut cukup berat untuk direalisasikan dalam waktu singkat.

“Kalau harus membangun 33 TPS 3R tentu sangat berat. Bahkan yang ada sekarang saja masih menghadapi berbagai kendala di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III meminta DLH untuk lebih fokus pada langkah-langkah yang realistis, seperti memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya, meningkatkan kapasitas pemilahan di BRC, serta mendorong masyarakat mengolah sampah rumah tangga, khususnya sisa makanan, menjadi kompos.

Dewan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Kami meminta DLH lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan dan pengelolaan sampah. Harapannya sampah di lingkungan dan di jalanan tidak lagi berserakan,” tegasnya.

Selain itu, tahun ini seluruh kota di Indonesia juga tidak ada yang menerima penghargaan Adipura. Hal itu jadi pembicaraan kementerian hanya berupa pembagian klaster berdasarkan capaian pengelolaan lingkungan masing-masing daerah.

Karena itu, Komisi III berharap kerja sama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Banjarmasin sehingga target yang ditetapkan pemerintah pusat dapat tercapai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
Alive Yoesfah Love dan Marzuki, S.E., M,M Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, mengatakan

DLH Banjarmasin Klaim Capaian Program 2025 Capai 90,6 Persen, Fokus Perbaikan Pengelolaan Sampah

BANJARMASIN, KP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin menyampaikan capaian program kegiatan tahun 2025 mencapai 90,6 persen. Capaian tersebut dinilai cukup baik, meskipun persoalan pengelolaan sampah masih menjadi fokus utama yang harus dibenahi pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang membahas berbagai upaya penanganan sampah serta langkah-langkah untuk meningkatkan penilaian pengelolaan lingkungan dari pemerintah pusat.

Perwakilan DLH menjelaskan, saat ini sebagian besar kewajiban yang harus dipenuhi terkait sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah hampir rampung.

“Untuk program kegiatan tahun 2025, pencapaiannya mencapai 90,6 persen. Ini cukup lumayan bagi kami. Terkait program persampahan, dari 22 poin sanksi yang diberikan kementerian, kini tinggal satu yang belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Mempererat Ukhuwah dan Semangat Kebersamaan

Ia menjelaskan, anggaran untuk menuntaskan kewajiban tersebut sudah diusulkan dan disetujui oleh DPRD. Namun sebagian besar pekerjaan teknis dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari total anggaran yang diusulkan sekitar Rp17 miliar, sebagian besar dialokasikan untuk pekerjaan teknis di PUPR. Sementara DLH hanya menangani dua kegiatan utama, yakni pekerjaan urukan di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta penataan urukan sampah pada zona-zona yang ada.

Selain itu, DLH juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan nilai penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Bahkan Kota Banjarmasin dari penilaian memperoleh nilai 42 persen dan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 62 persen dalam satu tahun ke depan.

Menurutnya, untuk mencapai target tersebut diperlukan sejumlah langkah strategis, termasuk penguatan regulasi dari kepala daerah untuk mengaktifkan kembali bank-bank sampah di masyarakat serta pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R).

Namun, rekomendasi pembangunan hingga 33 TPST 3R dinilai cukup berat untuk direalisasikan.

“Kalau harus membangun 33 TPST 3R rasanya sangat berat, bahkan bisa dibilang hampir tidak mungkin. Tapi mungkin kita bisa mencari alternatif dengan membangun satu kawasan TPST yang lebih besar,” katanya.

Di sisi lain, DLH juga tengah memproses pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan TPA Basirih. Prosesnya kini telah memasuki tahap akhir.

“BLUD untuk TPA Basirih tinggal menunggu penilaian dan revisi SK dari bagian hukum. Mudah-mudahan pada perubahan anggaran nanti bisa disahkan,” ujarnya.

Jika status BLUD telah ditetapkan, pengelolaan TPA akan lebih mandiri, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Sistem tersebut serupa dengan pengelolaan rumah sakit atau puskesmas yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur operasionalnya.

Dengan sistem itu, setiap kegiatan operasional yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dapat ditangani lebih cepat tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang.

DLH juga menegaskan bahwa sistem penilaian kebersihan kota dari pemerintah pusat kini telah berubah. Saat ini tidak lagi menggunakan skema penghargaan Adipura seperti sebelumnya.

“Penilaiannya sekarang berbeda. Tidak ada lagi Adipura seperti dulu. Fokus penilaian sekarang adalah bagaimana sampah benar-benar terkelola,” jelasnya.

Dalam sistem baru tersebut, sampah yang langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir tidak dihitung sebagai sampah yang terkelola. Sebaliknya, yang dinilai adalah bagaimana masyarakat mampu mengelola sampah sejak dari sumbernya, seperti melalui pemilahan, pengomposan, maupun bank sampah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan