Oleh : Lia Sholehah
Aktivis Mahasiswa Banjarmasin
Isu label halal kembali menjadi perhatian publik setelah masuk dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebagian pihak memandangnya sebagai konsekuensi wajar dari kerja sama perdagangan internasional. Namun, tidak sedikit yang mengkhawatirkan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan sistem jaminan produk halal di Indonesia. Kekhawatiran ini muncul karena halal hari ini tidak lagi semata persoalan fikih atau kewajiban administratif, melainkan telah menjadi bagian dari geopolitik dan strategi perdagangan global.
Dominasi Amerika Serikat
Dalam draf ART yang ditandatangani Presiden Prabowo, terdapat sejumlah pasal krusial yang dinilai dapat mengubah peta regulasi halal nasional. Pasal 2.9 tentang relaksasi halal barang manufaktur menyebutkan permintaan Amerika Serikat agar Indonesia membebaskan produk manufaktur—termasuk kosmetik dan alat kesehatan—dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Permintaan ini diajukan untuk memperlancar ekspor AS ke Indonesia.
Tak hanya itu, AS juga meminta agar kontainer dan sarana transportasi pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi. Bahkan, Indonesia diminta tidak memberlakukan persyaratan sertifikasi atau pelabelan bagi produk yang secara kategori dianggap non-halal.
Dalam Pasal 2.22 yang mengatur sektor pangan dan pertanian, terdapat tiga poin penting. Pertama, Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS berdasarkan standar mereka atau standar SMIIC (lembaga di bawah OKI). Kedua, perusahaan AS dalam rantai pasok ekspor ke Indonesia diminta dibebaskan dari uji kompetensi halal bagi karyawannya. Ketiga, Indonesia diminta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal dalam operasional mereka.
Pemerintah menjelaskan bahwa kerja sama ini berada dalam kerangka Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian saling pengakuan standar. Artinya, produk AS tetap harus memenuhi standar yang diakui Indonesia melalui lembaga tertentu seperti HTO dan IFANCA. Namun demikian, sebagian kalangan tetap melihat MRA sebagai pintu masuk pelonggaran standar halal nasional.
Dari Syariah ke Perdagangan Dunia
Dalam ajaran Islam, halal merupakan bagian integral dari syariat yang mengatur konsumsi, produksi, hingga etika usaha. Halal bukan hanya label pada produk, tetapi bagian dari kepatuhan seorang Muslim terhadap perintah Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 168.
Namun di era globalisasi, halal telah masuk dalam sistem perdagangan internasional. Ia dibahas bukan hanya di forum keagamaan, tetapi juga di forum ekonomi global seperti WTO. Di Indonesia, jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan dilaksanakan oleh BPJPH, sementara penetapan fatwa dilakukan oleh MUI. Dengan sistem ini, halal menjadi kewajiban negara, bukan sekadar pilihan konsumen.
Dalam kerangka WTO, standar halal termasuk dalam kategori Technical Barriers to Trade (TBT), yakni aturan teknis yang dapat memengaruhi arus perdagangan. Negara memang berhak membuat aturan sendiri, tetapi tidak boleh diskriminatif atau menghambat perdagangan secara tidak adil. Di sinilah terjadi pergeseran makna: halal dipandang sebagai kebijakan ekonomi yang berdampak pada ekspor dan impor.
Tanpa pengakuan bersama antarnegara (MRA), produk yang telah bersertifikat halal di satu negara bisa saja harus disertifikasi ulang di negara lain. Proses ini berarti tambahan biaya dan waktu bagi pelaku usaha. Akibatnya, halal yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi umat bisa dianggap sebagai hambatan perdagangan.
Risiko yang Mengintai
Ada beberapa risiko yang muncul dari dinamika ini. Pertama, risiko standar menjadi longgar jika pengakuan dilakukan tanpa verifikasi ketat. Perbedaan standar dapat mengancam kepercayaan umat terhadap kehalalan produk.
Kedua, potensi melemahnya kewenangan nasional. Jika tekanan perdagangan terlalu kuat, Indonesia bisa terdorong menerima standar luar tanpa pengawasan maksimal, sehingga peran otoritas halal nasional berkurang.
Ketiga, reduksi makna halal menjadi sekadar prosedur administratif. Dalam perdagangan global, sertifikasi dipandang sebagai teknis ekspor-impor, padahal bagi umat Islam halal memiliki dimensi akidah dan syariah.
Secara hukum internasional, Indonesia tidak dipaksa menghapus standar halal. Namun dalam praktiknya, tekanan ekonomi dan diplomasi negara besar dapat memengaruhi posisi tawar. Karena itu, MRA bukan ancaman otomatis, tetapi bisa menjadi celah pelonggaran standar jika negosiasi tidak kuat. Posisi Indonesia yang tidak setara dengan AS menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil perundingan cenderung berat sebelah.
Geopolitik Indo-Pasifik dan Posisi Indonesia
Dalam konteks Indo-Pasifik, Indonesia adalah mitra strategis bagi AS. Standar perdagangan kini menjadi instrumen geopolitik. Negara yang menentukan standar akan ikut menentukan arah pasar global.
Jika Indonesia mampu mempertahankan sistem halal yang kuat, Indonesia berpeluang menjadi rule maker. Namun jika terlalu mudah menerima standar luar, Indonesia hanya menjadi rule taker. Kebijakan halal hari ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut kedaulatan, kepercayaan publik, dan posisi Indonesia dalam percaturan global.
Komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan dunia yang berlandaskan kapitalisme global membawa konsekuensi tunduk pada rezim seperti WTO. Dalam sistem ini, label halal diposisikan sebagai standar teknis, bukan norma agama yang wajib dijamin. Akibatnya, kepentingan umat Islam berpotensi tersisih oleh kepentingan pasar.
Risiko Menjadi Negara Pengikut
Dalam perspektif politik internasional, negeri-negeri Muslim sering diposisikan sebagai negara pengikut negara adidaya. Dengan kekuatan politik, militer, dan ekonomi yang besar, AS memiliki posisi tawar lebih kuat dalam negosiasi. Mekanisme MRA yang berada dalam kerangka WTO juga menuntut standar non-diskriminatif, sehingga regulasi halal tidak boleh dianggap sebagai proteksi perdagangan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masa depan produk halal Indonesia berada dalam ancaman. Jika tekanan politik dan ekonomi terlalu kuat, pelonggaran standar bisa terjadi demi kepentingan perdagangan. Umat Islam dikhawatirkan kehilangan jaminan optimal atas kehalalan produk di negeri sendiri.
Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, kewajiban mengonsumsi yang halal adalah perintah langsung dari Allah. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga kolektif dan negara. Negara wajib memastikan seluruh produk yang beredar sesuai dengan syariah.
Dalam konsep negara Islam, jaminan halal tidak dipisahkan dari sistem ekonomi secara keseluruhan. Politik ekonomi diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang tunduk pada syariah. Pengawasan pasar dilakukan oleh lembaga seperti Qadhi Hisbah yang bertugas menjaga hak publik dan memastikan praktik usaha sesuai hukum Islam.
Dalam urusan perdagangan luar negeri, negara harus memiliki kedaulatan penuh untuk membuat perjanjian yang setara dan memastikan setiap klausul terkait halal dipatuhi. Negara juga berhak menentukan mitra dagang yang tidak memusuhi umat Islam.
Namun dalam sistem sekuler saat ini, negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia berada dalam tatanan perdagangan global yang diatur WTO. Sistem ini dinilai lebih menguntungkan negara besar dan menempatkan halal sebagai standar teknis belaka.
Karena itu, muncul seruan agar Indonesia keluar dari kesepakatan yang dinilai merugikan kepentingan umat, baik dalam kerangka WTO maupun ART dengan AS. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS An-Nisa 141 dan 144, umat diingatkan untuk tidak menyerahkan kendali kepada pihak yang dapat merugikan kaum beriman.
Pada akhirnya, jaminan produk halal secara menyeluruh hanya dianggap dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yang berdiri di atas akidah dan berfungsi menegakkan seluruh hukum syariah, termasuk perlindungan halal bagi umat.













