PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Jalur maut Jalan A Yani kembali memakan korban. Insiden kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga sepeda motor terjadi di Desa Jorong RT 12, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (25/3/2026) pagi.
Meski tidak ada korban jiwa, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kelalaian salah satu pengendara yang tidak memberikan isyarat saat hendak berubah arah.
Berdasarkan data yang dihimpun, insiden bermula saat Honda Revo hitam (DA 2310 WS) yang dikendarai Sunardi melaju dari arah Kintap menuju Pelaihari.
Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, menjelaskan bahwa saat tiba di lokasi kejadian, Sunardi mendadak membelokkan kendaraannya ke arah kanan menuju sebuah minimarket tanpa memberikan lampu isyarat (sein).
“Karena manuver mendadak tersebut, pengendara Honda Scoopy hijau (DA 2169 LBV) di belakangnya, Muhammad Ilham, tidak sempat mengerem dan menghantam bagian belakang motor Revo,” ujar Iptu Rahmad.
Benturan keras tersebut mengakibatkan para korban terpental ke aspal. Di saat bersamaan, sebuah Honda Kharisma dari arah berlawanan terpaksa membanting setir masuk ke parit demi menghindari tabrakan lebih lanjut dengan kendaraan yang sudah tergeletak di tengah jalan.
Pihak kepolisian mencatat kerugian materiil mencapai Rp 2 juta. Personel Polsek Jorong segera diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan arus lalu lintas agar kembali normal.
Menanggapi insiden ini, Iptu Rahmad Ramadhani memberikan peringatan keras kepada para pengguna jalan agar lebih disiplin dalam menggunakan lampu isyarat (sein) sebelum berbelok, menjaga jarak aman antar kendaraan terutama di jalur cepat, serta senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan memantau spion sebelum melakukan manuver di jalan raya.
“Pastikan jarak aman demi menghindari kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolsek.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib dan arus lalu lintas di Jalan Nasional tersebut telah terkendali. (rzk/KPO-3)















