Oleh : Anita Herlina, SST.
Aktivis Muslimah
Terbitnya buku berjudul The Broken Strings yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidupnya terkait kekerasan seksual membuat perhatian publik terhadap isu child grooming akhir-akhir ini menguat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak. (kemenpppa, 14/1/2026).
Kemen PPPA menyebut child grooming merupakan bentuk kekerasan tersembunyi terhadap anak. Tindakannya sering berupa manipulasi psikologis kepada anak dengan menjalin hubungan emosional untuk tujuan eksploitasi. Modus pelaku (groomer) bisa dalam bentuk memberikan hadiah atau perhatian berlebihan, menjalin komunikasi pribadi dan rahasia dengan anak yang terpisah dari pengawasan orang tua, merusak kepercayaan anak pada orang tua atau keluarga, memanipulasi sehingga anak bergantung secara emosional pada pelaku, bahkan bisa sampai melakukan sentuhan fisik kecil yang dapat meningkat menjadi pelecehan seksual.
Modus ini makin berbahaya seiring berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan pelaku menjangkau anak melalui media sosial, aplikasi perpesanan, hingga gim daring. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak pada 2025. Sementara itu, Kemen PPPA mencatat ada 11.952 kasus kekerasan terhadap anak akibat grooming sepanjang 2021—2023. Ini adalah kasus yang tercatat, sedangkan data sebenarnya bisa lebih tinggi.
Kapitalisme Biang Kerusakan
Permasalahan kekerasan pada anak, termasuk child grooming, tidak muncul tiba-tiba. Seorang anak terlahir secara fitrah. Ketika seorang anak kemudian menjadi sosok groomer atau sebaliknya menjadi sosok yang rentan menjadi korban grooming, tidak terlepas dari peran tiga pilar tatanan sosial, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, yang berperan dalam membelokkan fitrah sang anak. Tiga pilar tersebut saat ini tegak di atas landasan sistem sekuler kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme tidak menjadikan halal atau haram sebagai tolok ukur dalam berperilaku. Agama tidak diberi peran dalam kehidupan publik. Al-Qur’an yang merupakan panduan dari Sang Pencipta, justru dicampakkan. Rasulullah SAW, sosok maksum yang Allah SWT utus untuk menjadi suri teladan bagi umat manusia, justru dipinggirkan, bahkan ajarannya dilecehkan.
Sistem sekuler kapitalisme menetapkan tatanan sosial berjalan di atas landasan kebebasan individu. Kebebasan berekspresi dan bertingkah laku diagungkan tanpa syarat. Selama tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain serta ketertiban umum, apa pun dianggap sah. Interaksi sosial (pergaulan) dibangun dengan logika tersebut.
Kebebasan individu melahirkan masyarakat permisif yang tidak jarang menormalisasi perilaku menyimpang, termasuk hubungan yang tidak sehat atau eksploitatif. Kebebasan individu menjadi pangkal rusaknya tatanan sosial, sekaligus menjadi indikasi tidak berfungsinya tiga pilar utama tatanan sosial (keluarga, masyarakat, dan negara).
Tuntas Child Grooming
Fenomena child grooming sudah jelas merupakan cerminan rusaknya tatanan sosial yang ada, yaitu tatanan sosial yang dibangun di atas sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Saatnya kita kembali kepada tatanan sosial berbasis syariat Islam yang merupakan panduan dari Sang Pencipta bagi umat manusia. Islam menjadikan setiap perilaku wajib terikat dengan hukum syara.
Pergaulan dalam Islam tidak dibiarkan bebas tanpa batas, tetapi dipandu dengan syariat. Syariat Islam menjadikan kehidupan sosial tetap berjalan, tanpa memberi peluang munculnya penyimpangan apa pun. Tiga pilar kehidupan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, semua berfungsi dalam rangka memelihara tatanan sosial agar tetap taat syariat.
Syariat Islam menata kehidupan sosial dengan memisahkan antara kehidupan khusus dan kehidupan umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’ fi al-Islam menjelaskan bahwa kehidupan khusus adalah kehidupan para wanita dengan wanita lain atau bersama mahramnya. Islam memberikan beberapa ketentuan syariat yang menjadikan wanita dalam kehidupan khusus tetap terpelihara kesucian dan kehormatannya
Sementara itu, kehidupan umum adalah kehidupan interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. Kehidupan umum, walaupun meniscayakan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, Islam membatasi interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram tersebut hanya sebatas yang dibutuhkan saja, seperti belajar-mengajar, pemeriksaan kesehatan, jual beli, dan ibadah haji.
Perlindungan syariat Islam, di antaranya terhadap jiwa dan keturunan ini, makin memastikan masyarakat akan terlindungi dari setiap penyimpangan yang akan merusak tatanan sosial, termasuk ancaman child grooming dan kekerasan seksual. Penjagaan (hifzhun) ini bukan hanya kewajiban individu, tetapi harus diwujudkan dalam tatanan sosial dan politik oleh Negara yang memberlakukan syariat Islam.
Demikianlah, fenomena child grooming tidak berdiri sendiri. Fenomena ini merupakan cerminan bahwa tatanan sosial yang dibangun di atas landasan sistem sekuler kapitalisme telah rusak. Sudah saatnya sistem kehidupan diganti oleh sistem yang berasal dari wahyu Allah, yaitu sistem kehidupan dalam bingkai negara yang menerapan syariat Islam.












