Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

MBG Ramadan: Ketika Kebijakan Berjalan, Kesejahteraan Dipertanyakan

×

MBG Ramadan: Ketika Kebijakan Berjalan, Kesejahteraan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.

Kebijakan pemerintah untuk tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan kembali memantik perdebatan publik. Dilansir oleh tvOnenews.com, Badan Gizi Nasional melalui kepalanya, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program tersebut akan tetap berjalan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai kebutuhan penerima manfaat, kearifan lokal, serta aturan daerah. Pernyataan ini sekilas tampak menunjukkan fleksibilitas kebijakan. Namun, jika dicermati lebih dalam, keputusan mempertahankan program di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat saat puasa justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar berorientasi pada pemenuhan gizi, atau sekadar menjaga keberlangsungan proyek?

Kalimantan Post

Sejumlah pengamat menilai penyesuaian menu MBG menjadi makanan kering selama Ramadan berpotensi menyimpang dari tujuan awal program. Pengamat dari Center of Reform on Economics, Eliza Mardian, mengingatkan bahwa pemberian makanan kering berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi optimal penerima. Ia bahkan menyarankan agar bantuan lebih baik diberikan dalam bentuk bahan baku makanan untuk jangka waktu tertentu agar keluarga dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Pendapat tersebut dikutip pula oleh Bisnis.com, menandakan bahwa kritik terhadap kebijakan ini bukan sekadar opini personal, melainkan pandangan berbasis analisis gizi dan efektivitas program.

Fakta bahwa kritik ahli tetap muncul menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam perumusan kebijakan. Program MBG selama Ramadan diketahui membagikan makanan seperti kurma, telur rebus, susu, buah, dan abon. Secara kasat mata daftar ini tampak bergizi. Namun persoalannya bukan sekadar jenis makanan, melainkan kesesuaian dengan kebutuhan nutrisi harian, pola konsumsi saat puasa, serta daya tahan makanan hingga waktu berbuka. Ketika kebijakan tidak mempertimbangkan dimensi praktis tersebut secara matang, maka program berpotensi berubah dari solusi menjadi formalitas administratif.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, memastikan program tetap berjalan dengan skema yang diatur agar mendukung masyarakat berpuasa. Pernyataan ini memperlihatkan adanya tekad politik untuk mempertahankan program. Namun di sinilah letak persoalan ideologisnya: tekad menjalankan program belum tentu identik dengan keberhasilan mencapai tujuan. Dalam banyak kebijakan publik, keberhasilan sering diukur dari terserapnya anggaran dan terlaksananya kegiatan, bukan dari dampak riil bagi masyarakat. Paradigma seperti ini identik dengan pendekatan administratif-kapitalistik, di mana indikator keberhasilan cenderung bersifat kuantitatif, bukan substantif.

Baca Juga :  Koperasi Mestinya Berproses, “Kada Dikarbit”

Ahli gizi Tan Shot Yen bahkan menilai bahwa pemberian makanan selama puasa sebaiknya diserahkan kepada keluarga masing-masing, karena merekalah yang paling memahami kebutuhan anggota keluarganya. Pandangan ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis keluarga dalam pemenuhan gizi. Namun saran semacam ini kerap terpinggirkan ketika kebijakan telah terikat target proyek, jadwal distribusi, serta kontrak logistik yang harus tetap berjalan. Akibatnya, orientasi pelayanan dapat bergeser menjadi orientasi pelaksanaan program semata.

Dari sudut pandang sistem Islam, persoalan ini tidak berdiri sendiri sebagai masalah teknis distribusi makanan. Ia merupakan refleksi dari paradigma pengelolaan negara. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar individu, termasuk pangan. Namun mekanisme pemenuhannya tidak serta-merta dijalankan negara secara seragam untuk semua kondisi. Syariat menetapkan urutan tanggung jawab: pertama kepala keluarga, kemudian kerabat yang mampu, lalu lingkungan sekitar, dan terakhir negara jika seluruh lapisan tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan individu. Dengan mekanisme berlapis ini, intervensi negara bersifat tepat sasaran, bukan massal tanpa diferensiasi.

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat bukan sekadar konsep moral, melainkan kewajiban syar’i yang memiliki landasan kuat. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah posisi administratif semata, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, setiap kebijakan publik seharusnya berorientasi langsung pada kemaslahatan rakyat, bukan sekadar memastikan program tetap berjalan atau target administratif tercapai.

Teladan konkret dari prinsip tersebut pernah tampak pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Saat terjadi krisis kelaparan besar, beliau tidak sekadar mengeluarkan kebijakan administratif, tetapi turun langsung memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi. Ia membuka dapur umum negara, mengirim bantuan logistik dari wilayah lain, bahkan menolak menikmati makanan layak sebelum rakyatnya merasakan hal yang sama. Praktik ini menunjukkan bahwa dalam tata kelola Islam, negara hadir secara nyata sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar pengelola program.

Baca Juga :  Dari Generasi Habibie ke LPDP 2.0: Menjaga Amanah, Mendorong Pertumbuhan 8 Persen

Perbedaan paradigma inilah yang menjadi titik kritik utama. Dalam sistem kebijakan modern yang berlandaskan logika proyek, program sering dirancang seragam agar mudah dikontrol dan diukur. Sementara dalam sistem Islam ideologis, kebijakan justru menyesuaikan kondisi riil masyarakat karena tujuan utamanya adalah kemaslahatan, bukan sekadar pelaksanaan program. Negara tidak sekadar memastikan distribusi bantuan, melainkan memastikan kebutuhan individu benar-benar terpenuhi secara layak.

Selain itu, dalam konsep pengelolaan keuangan publik Islam, anggaran negara tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan politik ataupun peluang bisnis. Dana publik dikelola berdasarkan skala prioritas kebutuhan rakyat, bukan berdasarkan potensi keuntungan ekonomi ataupun citra kebijakan. Jika prinsip ini diterapkan, maka program bantuan pangan akan difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, dengan metode yang paling efektif bagi mereka, bukan metode yang paling mudah dijalankan birokrasi.

Karena itu, persoalan utama dalam polemik ini bukan sekadar teknis pelaksanaan program, melainkan arah paradigma kebijakan itu sendiri. Selama kebijakan publik masih disusun dengan logika proyek dan pencapaian administratif, maka program kesejahteraan berisiko kehilangan ruh pelayanannya. Sebaliknya, ketika paradigma kepemimpinan dikembalikan pada konsep amanah sebagaimana diajarkan Islam, kebijakan akan lahir dari kebutuhan riil rakyat, bukan dari target struktural. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara pendekatan sistemik yang berlandaskan ideologi dengan pendekatan pragmatis yang hanya berorientasi hasil jangka pendek.

Dengan demikian, evaluasi terhadap program MBG seharusnya tidak berhenti pada aspek teknis pelaksanaan selama Ramadan, tetapi menjadi momentum refleksi terhadap paradigma kebijakan itu sendiri. Sebab kebijakan yang benar bukan hanya yang berjalan, melainkan yang benar-benar menyejahterakan.

Iklan
Iklan