JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan menyusul penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu anggotanya pada Senin (9/3/2026).
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan secara kelembagaan pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan siap bekerja sama dalam proses tersebut.
“Sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum. Kami juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Najih di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Menanggapi berbagai pemberitaan di media massa, Najih menjelaskan bahwa setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun Rekomendasi Ombudsman, telah melalui mekanisme kontrol internal yang ketat, transparan, dan profesional.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik di Indonesia.
“Legitimasi publik sangat penting bagi Ombudsman. Karena itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi, diperlukan sikap saling menghormati antar lembaga,” katanya.
Najih menambahkan, setiap produk pengawasan yang dikeluarkan Ombudsman bersifat morally binding, yakni kepatuhan penyelenggara pelayanan publik didasarkan pada etika, moralitas, serta kepatutan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan atau laporan terkait produk pengawasan lembaga tersebut.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Silakan awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” ujar Najih.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta saling menghormati antar lembaga dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, dukungan semua pihak penting agar proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan.(nau/KPO-1)















