BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Banjarmasin.
Selama operasi yang berlangsung pada 20 Februari hingga 5 Maret 2026 tersebut, polisi mengamankan sebanyak 87 orang. Dari jumlah tersebut, 19 orang diproses secara pidana karena terbukti terlibat dalam sejumlah kasus kriminal.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, para pelaku yang diproses pidana terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, seperti kasus narkotika, kepemilikan senjata tajam (sajam), perkelahian, penganiayaan, pencurian, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026, kami mengamankan 87 orang. Dari jumlah tersebut, 19 orang diproses pidana karena terbukti melakukan tindak kriminal,” jelas Kasat, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, puluhan orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pembinaan dan pendataan oleh petugas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di Banjarmasin.
Dalam operasi kepolisian kewilayahan yang berlangsung selama 14 hari tersebut, aparat juga berhasil mengungkap berbagai kasus seperti penipuan, peredaran narkoba, pencurian, kepemilikan senjata tajam, penjualan minuman keras, serta kasus mabuk di tempat umum.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, kepolisian juga mencatat adanya penurunan angka tindak pidana dibandingkan dengan pelaksanaan operasi pada tahun sebelumnya.
“Jika dibandingkan tahun lalu, terdapat penurunan tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim. (yul/KPO-4)















