SEMARANG, Kalimantanpost.com – Optimalisasi pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), jum’at (27/3/26).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus sebagai upaya memperkaya referensi kebijakan melalui studi komparasi dengan daerah yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung produktif dengan berbagai masukan strategis dari pihak Jateng, khususnya terkait langkah konkret dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang dapat diadopsi, terutama dalam pemanfaatan aset daerah seperti tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikelola secara tepat dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD tanpa harus membebani masyarakat.
Ia menjelaskan, aset berupa tanah di Kalsel masih sangat potensial untuk dimaksimalkan, termasuk fasilitas pendidikan seperti SMA dan SMK yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pendapatan tambahan daerah.
“Sekolah-sekolah ini bisa dimanfaatkan, misalnya disewakan untuk kegiatan masyarakat seperti acara pernikahan atau kegiatan lainnya. Potensinya cukup besar, karena nilai sewanya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila pemanfaatan aset tersebut dilakukan secara rutin dan terkelola dengan baik, maka akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD, mengingat sebaran aset yang luas di wilayah Kalsel, termasuk di kawasan strategis dan jalan protokol.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih, melainkan tetap berada pada tingkat yang wajar dan sesuai dengan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Kalsel.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jateng, Lilik Henry Ristanto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk pendalaman materi sekaligus pertukaran informasi mengenai rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di masing-masing provinsi.
Ia mengungkapkan bahwa baik Kalsel maupun Jateng saat ini tengah melakukan penyesuaian kebijakan guna mengakomodasi dinamika perkembangan serta aspirasi masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat pelajaran penting dari pertemuan tersebut, yakni bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif pajak, melainkan juga melalui upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
“Kalau ingin optimal dalam pendapatan, jangan hanya dari tarif, tetapi bagaimana meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan, sehingga tidak menambah beban masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai, pertemuan ini sangat produktif dan memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, serta akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.(rel/KPO-1)















