Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Paradigma Sekulerisme dan HAM dalam Memandang LSL dengan HIV, Layakkah?

×

Paradigma Sekulerisme dan HAM dalam Memandang LSL dengan HIV, Layakkah?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Haritsa
Pemerhati Generasi dan Kemasyarakatan

Berdasarkan data evaluasi pada 2025 yang dihimpun dari berbagai Dinas Kesehatan di kabupaten dan kota, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) menjadi penyumbang kasus terbanyak dan mendominasi profil populasi kunci yang terinfeksi (prokal.co, 03/03/2026)

Kalimantan Post

Kabid P2P Dinkes Banjarmasin, drg Emma Ariesnawati mengungkapkan, bahwa dari 238 kasus baru di tahun 2025, sebanyak 102 kasus atau 43,2% berasal dari kelompok LSL. Banjarbaru, dari 88 kasus yang ditemukan, 26 di antaranya adalah LSL.

Hulu Sungai Tengah (HST), Dinas Kesehatan setempat melaporkan bahwa dari 53 orang yang terkonfirmasi positif HIV pada 2025, sebanyak 70% atau 37 orang di antaranya terpapar melalui perilaku LSL. Sementara di Kabupaten Balangan, meski jumlah total pasien yang menjalani pengobatan sebanyak 13 orang, lebih dari 50% atau 7 orang di antaranya adalah kelompok LSL yang seluruhnya masih berusia muda dan belum menikah.

Di Kabupaten Banjar, tercatat 67 kasus HIV dengan 39% diantaranya kelompok LSL yang mayoritas berada pada usia produktif di atas 17 tahun. Kabupaten lain seperti Hulu Sungai Utara (HSU) mencatat 14 orang LSL dari 23 kasus, Hulu Sungai Selatan (HSS) melaporkan 8 orang LSL dari 27 pasien aktif, dan Barito Kuala mencatat 3 orang LSL dari total 17 kasus sepanjang 2025.

Otoritas kesehatan di seluruh Banua menegaskan bahwa pemetaan kelompok berisiko bukan bertujuan untuk memberikan label atau stigma negatif. Sebaliknya, data ini digunakan sebagai dasar intervensi medis yang lebih presisi melalui penguatan skrining dini, edukasi kesehatan reproduksi ke sekolah-sekolah, serta penyediaan layanan pengobatan yang bersifat rahasia.

Pemerintah memastikan layanan tes dan pengobatan dapat diakses dengan mudah dan tanpa stigma.

Stigma HIV adalah memberikan penghakiman atau sikap negatif terhadap orang-orang penderita HIV atau orang-orang dengan resiko tinggi terinfeksi HIV. Stigma juga mencakup stereotip bahwa orang-orang menderita HIV disebabkan pilihan gaya hidup yang menyimpang. Termasuk pula anggapan bahwa HIV sebagai azab, hukuman dari Allah SWT terhadap perilaku mereka. Stigma terhadap individu penderita HIV/AIDS dan keluarganya menyebabkan rasa malu, putus asa dan perlakuan diskriminasi.

Salah satu alasan penolakan stigma adalah dalih bahwa setiap orang bisa terinfeksi HIV dan tidak semua yang terinfeksi HIV orang yang bermasalah, dimana tidak sedikit yang terkena HIV adalah orang yang ‘lurus’.

Bagaimana kita mendudukkan masalah stigma terhadap orang-orang dengan HIV?

Tanpa Stigma: ‘Denial’ dan Sekuler

Baca Juga :  Sistem Pendidikan Islam Melahirkan Generasi Dengan Jiwa Yang Sehat

Menolak stigma terhadap penderita HIV/AIDS dan dalam penanganan mereka sebenarnya merupakan pandangan yang berlandaskan sekulerisme dan HAM. Pandangan ini juga merupakan ‘denial’ atau pengingkaran terhadap fakta di lapangan mengenai penyebaran HIV. Memang benar banyak ibu rumah tangga, orang biasa hingga anak-anak bahkan bayi-bayi yang tidak berdosa yang terinfeksi HIV/AIDS. Namun dari mana mereka yang normal ini tertular? Asal penularan adalah dari perilaku seks bebas khususnya perilaku menyimpang homoseksual.

Selain itu fakta dan data mengkonfirmasi bahwa perilaku homoseksual menyebarkan HIV secara massif sekaligus menularkan gaya hidup homoseksual itu sendiri pada laki-laki normal. Artinya ada dua kondisi yang ditularkan secara bersamaan: menjadi gay/homo dan terinfeksi HIV. Dalam sebuah penelitian, seorang laki-laki gay yang mengidap HIV/AIDS bisa berhubungan seks dengan ratusan laki-laki seumur hidupnya. Karena mereka memang bebas, tidak membutuhkan pernikahan dan tidak pula ikatan emosional seperti cinta untuk melampiaskan dorongan seksualnya. Jadi, bisa dipahami mengapa penularan HIV begitu massif pada LSL. Penularan itu berbanding lurus dengan mudahnya penyebaran perilaku homoseksual yang mengubah laki-laki normal menjadi gay serta ‘liarnya’ aktivitas seksual mereka.

Pandangan Islam

Karenanya pandangan tanpa stigma yang cenderung ‘denial’ membuat kita jauh dari kata menyelesaikan masalah HIV di banua. Dan yang lebih mendasar adalah kita adalah masyarakat muslim yang beriman pada Islam. Kita harus mandiri bersikap dengan perspektif Islam yang didasari akidah Islam. Kita juga harus keluar dari belenggu dikte Barat dengan sekularisme dan HAM.

LGBT harus dianggap buruk dan sebagai penyimpangan dari fitrah yang harus diberantas dan dicegah. Tidak boleh ada persepsi netral. LSL harus diperlakukan berbeda, dan diberi sanksi keras dengan penerapan sanksi sesuai syariat.

Bagi penderita HIV/AIDS yang bukan LGBT dan LSL seperti isteri yang terlanjur terinfeksi dari suami ataupun anak dan bayi yang tertular, maka mereka mendapat pelayanan kesehatan. Perbedaan perlakuan seperti isolasi atau karantina yang diperlukan harus diberlakukan. Tindakan ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat atau orang yang sehat dimana mereka berhak atas perlindungan optimal dari penularan. Penjagaan terhadap keselamatan jiwa adalah kewajiban syariat.

Perilaku seks bebas yang begitu mudah dilakukan saat ini, lahir dari dua hal pokok. Pertama, lemahnya ketakwaan individu. Kedua, sistem sekuler yang permisif dan membuka ruang bagi rusaknya ketakwaan individu. Ketiadaan sanksi tegas oleh negara menyebabkan ketiadaan pencegahan dan menjadi normalisasi.

LSL (laki-laki seks laki-laki) ataupun LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) adalah perbuatan berbahaya baik dari segi kesehatan maupun bagi kelangsungan kehidupan sosial masyarakat

Baca Juga :  LULUS UJIAN RAMADAN

Syariah Islam memandang LGBT sebagai kejahatan (kriminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al-jariimah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib

Hal ini sangat berbeda dengan cara pandang sekuler yang menjadikan HAM sebagai standar.

Mengenai lesbianisme, syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme disebut dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah, yaitu hubungan seksual wanita dengan wanita. Tak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme (as-sihaq /al-musahaqah) hukumnya haram.

Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

Sanksi pidana untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu satu jenis hukuman dalam sistem pidana Islam yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah (al-qadha). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (al-tasyhir), dan sebagainya.

Dalam kitab-kitab fiqih perbuatan gay atau homoseksual disebut dengan istilah al-liwaath, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki-laki. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al-liwaath hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath).

Dalil keharaman al-liwaath antara lain sabda Nabi SAW, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwaath], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.”  (HR Ahmad, no 2817).

Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati, tanpa ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Oleh karena itu masyarakat harus dibersihkan dari perilaku seks bebas dan perilaku seksual menyimpang. Masyarakat terbebas dari perilaku keji dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Hanya Islam kaffah yang bisa menyelamatkan generasi dari segala bentuk kerusakan seks bebas dan perilaku menyimpang. Wallahu alam bis shawab.

Iklan
Iklan