BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026), sebagai langkah penyesuaian kebijakan daerah dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menjelaskan, perubahan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keselarasan antara kebijakan fiskal daerah dan regulasi nasional.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang dapat berdampak pada tata kelola keuangan daerah.
Ia menegaskan, kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah harus disusun secara jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil benar-benar mampu memberikan manfaat bagi pembangunan kota serta kesejahteraan masyarakat.
“Pajak dan retribusi daerah perlu diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih, tujuannya agar kebijakan fiskal daerah lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Banjarmasin dan masyarakatnya,” ujar Yamin.
Perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, penyesuaian regulasi juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah daerah memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin juga menilai bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut memerlukan dukungan dari masyarakat.
Oleh karena itu, sosialisasi yang jelas dan transparan menjadi langkah penting agar publik memahami tujuan serta manfaat dari perubahan aturan tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menegaskan, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang telah disepakati.
“Kami terbuka terhadap berbagai masukan, jika ke depan masih ada hal yang perlu diperbaiki terkait pajak dan retribusi daerah ini, tentu akan kami kaji kembali demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (nug/KPO-4)















