RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mulai melakukan pengumpulan data awal dan penginputan dokumen ke dalam aplikasi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui desk pembahasan bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lembaga terkait di daerah.
Desk pengumpulan data tersebut digelar di Ruang Bidang Sosialisasi dan SDM Lantai II Bappelitbang Kabupaten Tapin dengan melibatkan anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dari berbagai instansi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam persiapan evaluasi KLA yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Anak DP3A Tapin Ahmad Jislan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh data dukung yang dibutuhkan dalam penilaian KLA dapat terkumpul secara lengkap dan valid.
Menurutnya, data yang diminta mencakup pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak selama dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.
“Setiap instansi diminta menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Jislan menambahkan, dokumen tersebut meliputi berbagai bentuk eviden, seperti data resmi yang ditandatangani pejabat berwenang, laporan kegiatan, notulensi rapat, kerja sama antar lembaga, hingga dokumentasi kegiatan yang relevan.
Selain itu, unsur media juga dilibatkan dalam proses penilaian. Hal ini karena publikasi yang memuat isu perlindungan anak dan program Kabupaten Layak Anak menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam evaluasi.
“Media memiliki peran penting dalam mendukung Kabupaten Layak Anak, terutama melalui pemberitaan yang ramah anak dan informasi publik mengenai program perlindungan anak,” katanya.
Dalam kegiatan ini, sejumlah instansi dijadwalkan mengikuti desk sesuai klaster penilaian KLA. Klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan anak, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus bagi anak.
Instansi yang terlibat antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga lembaga penegak hukum dan organisasi terkait lainnya.
Selain perangkat daerah, kegiatan ini juga melibatkan kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga media lokal sebagai bagian dari sistem pembangunan yang mendukung pemenuhan hak anak secara terpadu.
Melalui proses pengumpulan dan verifikasi data ini, Pemerintah Kabupaten Tapin berharap seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sehingga upaya mewujudkan daerah yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan anak dapat terus ditingkatkan. (abd/KPO-4)














