Banjarbaru, KP — Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Kecamatan Banjarbaru Selatan bersama Kelurahan Sungai Besar menertibkan pemanfaatan aset daerah yang digunakan tidak sesuai peruntukan di sepanjang Jalan PM. Noor dan Jalan Bhayangkara, Kamis (27/3).
Dalam kegiatan tersebut, tim menempelkan surat teguran kepada pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Langkah ini menjadi bentuk peringatan resmi sekaligus penegasan administrasi terhadap pelanggaran pemanfaatan aset daerah.
Camat Banjarbaru Selatan, Muhammad Firmansyah, bersama Lurah Sungai Besar, Anindya Risa Destiana, turut turun langsung mendampingi penertiban di lapangan. Surat pemberitahuan ditempel pada sejumlah bangunan yang teridentifikasi melanggar.
Firmansyah mengatakan, seluruh aktivitas usaha di bangunan tersebut diminta untuk dihentikan. Pemanfaat lahan diberikan waktu 30 hari sejak surat disampaikan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan bersama sejumlah SKPD terkait pada 10 Maret 2026. Hasilnya, ditemukan sejumlah bangunan tidak berizin berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Banjarbaru.
Ia menjelaskan, aset tersebut berada dalam pencatatan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dan direncanakan untuk pembangunan fasilitas umum. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, maka penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh dinas terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Selama ini, persoalan aset kerap menjadi sorotan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terutama terkait penggunaan tanpa izin, ketidaksesuaian data inventaris, serta alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
“Penertiban ini bukan semata pembongkaran, tetapi bagian dari penataan jangka panjang agar aset daerah dikelola secara tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Ke depan, pemanfaatan lahan tersebut akan menunggu arahan Wali Kota Banjarbaru. Sejumlah opsi tengah disiapkan, mulai dari pembangunan ruang terbuka hijau, pelebaran jalan, hingga pengembangan kawasan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Firmansyah menambahkan, pihak yang saat ini memanfaatkan lahan tanpa izin tetap memiliki peluang untuk menggunakan kembali kawasan tersebut secara legal melalui mekanisme sewa resmi, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.(Dev/k-5)















