Banjarbaru, KP — Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan kebijakan baru dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Kebijakan ini digagas Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di tengah aktivitas pelayanan publik.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air.
Menurutnya, pemutaran lagu kebangsaan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi ASN agar tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugas.
Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 WITA secara serentak. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu berkumandang.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap, momen tersebut dapat menjadi ruang refleksi singkat di tengah rutinitas kerja, sekaligus menguatkan kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Melalui langkah ini, Pemkot Banjarbaru menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan melayani, tetapi juga berkarakter kuat serta menjunjung tinggi nilai persatuan.(Dev/K-5)















