Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Siapkan Rp47 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

×

Pemko Banjarmasin Siapkan Rp47 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260312 WA0029 1 scaled e1773309900947

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Pendapatan Aset Daerah (BKPPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, total dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 8.059 aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah kota.

Kalimantan Post

“Total anggaran sekitar Rp47 miliar untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, lebih dari 4.000 ASN, sekitar 2.000 lebih PPPK penuh waktu, serta sekitar 1.800 PPPK paruh waktu,” ujar Edy kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (12/3).

Menurutnya, pembayaran THR tersebut dilakukan setelah adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemko Banjarmasin melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penerima THR meliputi pejabat negara, yakni wali kota dan wakil wali kota, seluruh anggota DPRD, PNS termasuk CPNS, serta PPPK penuh waktu.

“Dasarnya PP Nomor 9 Tahun 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembayarannya,” jelasnya.

Edy memastikan proses pencairan saat ini sedang berjalan dan ditargetkan segera masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Sekarang masih proses administrasi. Paling lambat Jumat sudah bisa dibayarkan melalui rekening masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk PPPK paruh waktu pemberian tunjangan diatur secara khusus karena status mereka tidak memiliki gaji pokok seperti ASN atau PPPK penuh waktu. Para PPPK paruh waktu tersebut baru diangkat melalui surat keputusan pada Oktober lalu, sehingga perhitungan tunjangannya dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek KPL Melaksanakan Buka Puasa Bersama Sobat Trisakti

Hingga saat ini, proses pengajuan administrasi pembayaran terus berlangsung. Tercatat 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diproses oleh BKPPAD.

“Mudah-mudahan besok SKPD lain menyusul. Target kita Jumat atau paling lambat Senin seluruh pembayaran THR sudah selesai,” ujarnya.

Di luar aparatur pemerintah, Pemko Banjarmasin juga memberikan perhatian kepada pekerja harian lepas, khususnya petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk THR, melainkan insentif khusus yang disesuaikan dengan masa kerja.

“Minimal sekitar Rp500 ribu bagi masa kerja di bawah lima tahun, sedangkan yang di atas lima tahun kemungkinan sedikit lebih besar,” ungkap Edy.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas kebersihan yang selama ini berperan menjaga kebersihan kota.

“Pemerintah daerah berusaha memberikan kebijakan terbaik, tentu tetap menyesuaikan dengan aturan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, untuk tenaga outsourcing, pembayaran THR menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Adapun untuk penyedia jasa perorangan (PJLP) tidak termasuk dalam skema penerima THR maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan