BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pendaftaran calon Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2026-2030 dibuka mulai hari ini, Rabu (26/3/2026) dan pengembalian formulir dari Kamis (27/3) dan terakhir pada 8 April mendatang.
Ketua tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kalsel, Drs H Abdul Haris Makkie, MSi dan Sekretaris Hermansyah serta anggota Yudha dan Muhammadong dalam jumpa pers di ruang rapat KONI Kalsel, Rabu (25/3) menceritakan kepengurusan KONI Kalsel telah berakhir bulan Desember 2025 yang lalu.
“Namun, kita mengusulkan perpanjangan karena ada berbagai persoalan yang dihadapi, sehingga tidak bisa melaksanakan Musyawarah Provinsi untuk pemilihan Ketua KONI Kalsel di bulan Desember tersebut. Kami meminta perpanjangan dan diberikan hingga bulan Juni 2026 mendatang,” paparnya.
Untuk mengejar waktu sebelum Juni, lanjut Haris, pihaknya akan melaksanakan Musprov dan tentu harus diawali dengan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum.
“Karena agenda Musprov itu salah satunya pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Kalsel. Kami tim berdasarkan Rakerprov beberapa waktu lalu ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum periode 2026-2030 mendatang,” paparnya.
Ditambahkan mantan Sekda Provinsi Kalsel, pihaknya sudah bekerja sekitar dua bulan lalu untuk menyiapkan dan merencanakan tahapan-tahapan penjaringan calon Ketua Umum KONI Kalsel dan sampai pada tahapan penyaringan.
“Mulai konferensi pers ini, kami sudah membuka pendaftaran calon Ketua Umum KONI Kalsel. Hari ini kita bagikan emil berkas untuk dilengkapi formulir pendaftarannya kepada cabor-cabor dan KONI Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Mulai besok, Kamis (26/3), hingga 8 April sudah bisa melakukan pengembalian formulir dan pendaftaran.
“Setelah itu kami akan memperivikasi dokumen, menyaring dan terakhir menyampaikan siapa saja yang memenuhi syarat secara administratif dan setelah akan disampaikan di dalam forum Musprov,” ujar Kabid Organisasi KONI Kalsel ini.
Diharapkan, jelas dia, sebelum Juni sudah dilaksanakan dan mudah-mudahan di April nanti sudah digelar Musprov. “Tidak mesti Juni sebagaimana masa perpanjangannya. Mudah-mudahan April kita sudah bisa menetapkan melalui Musprov Ketua Umum KONI Provinsi Kalsel yang baru nanti,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Haris, sebagai persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI diantaranya pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengrov Cabor atau Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan pengurus KONI Provinsi Kalsel.
“Mendapat dukungan secara tertulis di atas materai dari sekurang-kurangnya empat KONI Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua Umum dengan Sekretaris atau Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Umum atau Wakil Ketua Umum/Ketua Harian dengan Sekretaris Umum,” tandasnya.
Lalu, sekurang-kurangnya 10 Pengprov termasuk termasuk Pengprov Cabor Fungsional yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Umum atau Wakil Ketua Umum/Ketua Harian dengan Sekretaris Umum serta beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Untuk figur calon Ketua Umum, menurut Haris, pihaknya tidak punya kewenangan untuk siapa calonnya.
“Kami hanya menerima siapa yang masuk bursa calon, sedangkan untuk menentukan siapa figur calon ketua umum merupakan kewenangan teman-teman pemegang hak suara yaitu 56 cabor dan 13 KONI Kabupaten/Kota,” tegasnya lagi.
Namun, harus mengatakan, untuk calon pihaknya berharap orang tersebut fokus bahwa orang itu bersedia dan berkenan untuk membesarkan KONI dan mempertahanka serta meningkatkan prestasi olahraga di Kalsel.
“Yang paling penting adalah calon Ketua itu nanti diharapkan memiliki kemampuan untuk sinergitas dengan pemerintah provinsi. Bagaimana pun juga kita tugas bareng dengan pemerintah provinsi untuk membina olahraga.
Selain itu, paparnya, untuk figur calon ketua umum, pihaknya tidak membuat kriteria apakah dari pejabat pemerintah atau pengusaha. Karena berdasarkan Undang-undang yang baru ini tidak ada larangan pejabat publik dilarang itu.
Senada diungkapkan Sekretaris penjaringan Hermansyah, untuk pengembalian formulir mulai besok 26 dan paling lambat 8 April ada sekita 20 hari.
“Kami selalu tim penjaringan dan penyaringan tidak bisa membatasi atau menolak apa yang disampaikan KONI Kabupaten/Kota maupun Pengprov. Namun, itu nanti akan kami verifikasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun syarat-syarat calon ketua umum,” tandasnya.
“Disitulah patokannya nanti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan kemudian syarat-syarat yang dikeluarkan didalam anggaran itu sendiri,” tegasnya.
Ditambahkan mantan Wakil Wali Kota Banjarmasin ini, berkaitan siapa pun orangnya, boleh dicalonkan sebagai Ketua Umum KONI Kalsel, asalkan memenuhi syarat sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tadi apakah Ketua Umum KONI yang dulu, Ketua cabor atau pengurus.
“Inilah tugas penjaringan dan setelah itu kami melakukan penyaringan dan tidak bisa membatasi bahwa ini tak memenuhi syarat. Yang menentukan tidak memenuhi syarat itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, bukan kami tim penjaringan,” pungkasnya. (ful/KPO-3)















