Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Permainan Eks SBM dan RM Bank di Tanjung Raup 4,8 Miliar

×

Permainan Eks SBM dan RM Bank di Tanjung Raup 4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
1 15 klm erdakwa tanjung
Terdakwa Syarifuddin Buny (berpeci).

Banjarmasin, KP – Kembali mencuat permainan yang bekerjasama eks SBM dan RM BRI Tanjung hingga meraup Rp 4,8 Miliar lebih.

Perkara fraud, hampir sama dengan perkara korupsi BRI Unit Kuin Alalak, yang masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banjarmasin.

Kalimantan Post

Untuk perkara di Cabang Tanjung, disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (5/3).

Terdakwanya mantan pegawai BRI. Syarifuddin Buny selaku Small Bisnis Manager (SBM).

Ia diduga bekerjasama Norifansyah selaku Relationship Manager yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Alfian dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyebut Buny menyalahgunakan kewenangannya meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah.

Uang nasabah itu ia raup bersama Norifansyah.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” sambung JPU Aswin Daniswara.

Menurut JPU, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Arianto SH MH, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana secara internal menggunakan formulir UM-06 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar lebih.

Dalam mekanisme internal BRI, transaksi menggunakan formulir UM-06 seharusnya melalui tiga tahapan, yakni maker yang membuat nota pembukuan, checker yang memverifikasi dokumen transaksi, serta signer yang mengesahkan transaksi sebelum diproses teller.

Dalam perkara, Norifansyah bertindak sebagai maker, sedangkan Buny sebagai checker sekaligus signer yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.

Namun verifikasi tersebut tidak dilakukan.

Penuntut umum menjelaskan, sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) milik nasabah.

Baca Juga :  Kompol Yogi Purusa Resmi di PTDH dari Kepolisian, Terkait Kasus Kematian Mantan Anak Buahnya

Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur.

Tak hanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.

Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.

Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.

Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh terdakwa Norifansyah.

Salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.

Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.

Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,82 miliar, yang terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider. (*/K-2)

Iklan
Iklan