Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Polres HSS Amankan 33 Tersangka dari 23 Kasus Selama Operasi Sikat Intan 2026

×

Polres HSS Amankan 33 Tersangka dari 23 Kasus Selama Operasi Sikat Intan 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260307 WA0005 e1772839073527
Konferensi pers Polres HSS hasil operasi Sikat Intan 2026. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan total 33 tersangka, dari 23 kasus kejahatan selama hasil operasi Sikat Intan 2026

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam saat konferensi pers, Jumat (6/3/2026) di Aula Mapolres HSS mengatakan, operasi Sikat Intan 2026 dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

Kalimantan Post

“Pada momentum Ramadhan biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat, yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya,” ujar Kapolres.

Awaluddin mengungkapkan, dari total 33 tersangka, dari 23 kasus kejahatan rinciannya terdiri 4 kasus mabuk di tempat umum dengan 10 tersangka, 7 kasus narkotika dengan 9 tersangka, 4 kasus senjata tajam (Sajam) dengan 4 tersangka.

Lalu, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 4 tersangka, 1 kasus Curbis dengan 1 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka, dan 2 kasus penjualan minuman keras dengan 4 tersangka.

Target operasi sebanyak 4 tersangka, sedangkan 29 lainnya merupakan non target operasi.

Salah satu target operasi, yakni Satreskrim Polres HSS mengamankan 1 orang tersangka penipuan berinisial AR, dengan nilai transaksi sebesar Rp6.950.000.

Kemudian, 1 orang tersangka pencurian kotak amal Masjid Nurul Hidayah Islamic Center Kabupaten HSS.

“Modusnya tersangka menggunakan kunci lemari rumah untuk membuka kotak amal, dan mengambil isinya, dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah,” terang Kapolres.

Tersangka inisial ZH yang merupakan warga Desa Mawangi, diamankan Polsek Sungai Raya pada Sabtu 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30, dengan barang bukti 18 kotak amal yang dibobol.

Sementara non target operasi yang menonjol, yakni kasus pencurian puluhan ponsel pintar di toko Putra Cell, yang terjadi pada 17 Februari 2026.

“Kerugian yang dialami korban sebesar 503 juta rupiah. Alhamdulillah kita berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti ponsel, beserta uang hasil penjualan sementara sekitar 200 juta rupiah,” ungkap AKBP Awaluddin Syam.

Baca Juga :  Apresiasi Semangat Generasi Muda Perkuat Keagamaan

Tersangka berinisial AS (24 tahun) berhasil diamankan di Samarinda, atas kerja sama Sat Reskrim Polres HSS, bersama Polrestabes Samarinda, dan Polresta Balikpapan.

Polres HSS juga mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, dengan total 70 gram.

Sementara Polsek Kandangan juga mengamankan tersangka kasus penjualan minuman keras, dengan barang bukti 152 botol, serta alkohol 150 botol.

Kapolres HSS mengimbau masyarakat, agar bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing selama Ramadan.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan tindak kriminalitas seperti pencurian, peredaran minuman keras, peredaran narkoba, dan gangguan Kamtibmas lainnya,” imbau Kapolres. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan