Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HSU Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru ke Kejari

×

Polres HSU Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru ke Kejari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260314 WA0008 e1773443377331

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru yang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara kini (HSU) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Kapolres HSU Agus Nuryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan tersangka perkara kasus ini dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kalimantan Post

Kuatman menjelaskan Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari HSU.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan”, terang Kasat Reskrim Polres HSU, Kamis (12/3/2026).

Kasat menyampaikan tersangka berinisial BH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.

“Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 Ayat (2) huruf (b) KUHPidana Undang-Undang No 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Diduga KPK Secara Berjenjang Terima Uang Tiap Bulan

Kasat menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan