Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Ekonomi
Isu mengenai sertifikasi halal kembali menjadi sorotan setelah muncul pembahasan terkait kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ATR). Dalam dokumen tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama bagi produk manufaktur yang berasal dari Amerika Serikat. Pada Pasal 2.9 ATR dijelaskan bahwa Indonesia memberikan pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi dan label halal bagi beberapa kategori produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai produk manufaktur lainnya. Pengecualian tersebut juga mencakup kemasan dan bahan pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Kebijakan ini kemudian memunculkan kekhawatiran di masyarakat karena dinilai berpotensi memengaruhi sistem jaminan produk halal yang selama ini diterapkan secara ketat di Indonesia.
Selain itu, dokumen ATR menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan pelabelan maupun sertifikasi bagi produk yang dikategorikan haram, serta memberikan peluang kepada lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan. Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative), setelah perjanjian berlaku Indonesia diharapkan menerima penggunaan label halal yang diterbitkan oleh lembaga AS. Dalam kondisi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu mengakui produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tanpa proses intervensi tambahan. Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan publik karena dianggap memiliki dampak terhadap aspek hukum, ekonomi, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan halal nasional (Antara News, 01/03/2026).
Halal dan Haram
Ekosistem halal di Indonesia sampai saat ini dinilai belum sepenuhnya berjalan secara optimal, walaupun berbagai regulasi telah diterapkan, seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kebijakan Menteri Agama mengenai kewajiban sertifikasi halal, serta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam situasi tersebut, munculnya wacana pembebasan sertifikasi halal maupun haram bagi produk impor tertentu dikhawatirkan justru dapat menghampat upaya penguatan sistem halal nasional. Dalam Islam, konsep halal dan haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman saja, tetapi juga mencakup berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti kosmetik, bahan kemasan, wadah, serta barang gunaan lainnya yang bersentuhan dengan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan manusia untuk mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik, sebagai prinsip dasar dalam menjaga kualitas dan keberkahan kehidupan.
Di sisi lain, kebijakan perdagangan yang terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi berpotensi menggeser perhatian terhadap nilai-nilai syariat apabila tidak disertai pengawasan yang kuat. Dalam perspektif Islam, kepentingan materi tidak boleh mengabaikan batasan halal dan haram yang telah ditetapkan secara jelas. Rasulullah SAW. bersabda bahwa perkara halal dan haram itu telah nyata, sementara di antaranya terdapat perkata syubhat yang harus dihindari (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian kita dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan umat. Oleh karena itu, pengakuan terhadap sertifikasi halal dari luar negeri tetap perlu berada di bawah pengawasan otoritas nasional agar standar halal yang diyakini masyarakat tetap terjamin.
Sebagai pihak juga mengkhawatirkan meningkatnya ketergantungan terhadap standar luar negeri dalam penetapan sertifikasi halal. Dalam maqashid syariah, menjaga kehalalan konsumsi termasuk bagian dari upaya menjaga agama (hifz ad-din) dan kemaslahatan umat. Allah SWT menegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 3 bahwa ketentuan mengenai yang halal dan haram telah dijelaskan secara tegas sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Dengan demikian, kebijakan perdagangan internasional seharusnya tetap menempatkan perlindungan nilai keagamaan sebagai pertimbangan utama, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan nilai spiritual dapat terpelihara secara selaras.
Bagi umat Islam, persoalan halal dan haram bukan hanya berkaitan dengan pola konsumsi saja, tetapi merupakan bagian penting dari keimanan yang harus dijaga dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, negara memiliki peran sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan masyarakat dapat menjalankan ajaran agama secara benar, termasuk dalam mengonsumsi sesuatu yang halal dan menjauhi yang diharamkan. Rasulullah SAW. bersabda bahwa seorang pemimpin adalah penanggung jawab bagi rakyat yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan bahwa kebijakan negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap kebutuhan spiritual masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 88 yang memerintahkan kaum beriman untuk mengonsumsi rezeki yang halal dan baik sebagai bentuk ketaatan kepada-Nya.
Upaya perlindungan tersebut membutuhkan regulasi yang tegas dan konsisten, terutama dalam mengatur perdagangan dan masuknya produk impor agar seluruh barang yang beredar memiliki kejelasan status halal. Dalam hal ini, ulama berperan sebagai rujukan umat untuk menjelaskan batasan halal dan haram berdasarkan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59 memerintakan kaum beriman untuk menaati Allah, Rasul, dan pemimpin yang menjalankan aturan sesuai ajaran-Nya. Karena itu, penetapan standar halal serta pengawasannya perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, sebagaimana hadist Rasulullah SAW. yang mengingatkan umat untuk menjauhi perkara syubhat antara halal dan haram.
Sebagian pemikiran Islam menekankan pentingnya negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan publik. Dalam konsep tersebut, kepemimpinan berfungsi sebagai junnah (pelindung umat), termasuk dalam menjamin keamanan pangan dan kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Prinsip ini berkaitan dengan tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama serta kemaslahatan umat. Dengan demikian, kebijakan perdagangan internasional idealnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menempatkan nilai halal dan haram sebagai dasar utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan material dan tanggung jawab spiritual masyarakat muslim. Dengan demikian, kebijakan perdagangan internasional idealnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menempatkan nilai halal dan haram sebagai dasar utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan material dan tanggung jawab spiritual masyarakat muslim. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal dagang, tetapi tentang sejauh mana prinsip halal tetap dijaga ketika kepentingan ekonomi berada di hadapannya. Wallahu a’lam bishawab













