Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ringkus Pengedar Sabu, 39 Gram Barang Bukti Disita

×

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ringkus Pengedar Sabu, 39 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20260322 WA0047

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satresnarkoba Polres Tanah Laut kembali berusaha memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (21/3/2026) dini hari, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka beserta belasan paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kalimantan Post

Aksi penangkapan dimulai sekitar pukul 01.50 WITA. Petugas bergerak menuju lokasi pertama di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Prof. Dr. Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN alias Ikang (Muhammad Nasir), warga Desa Tanjung Dewa.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya,” ungkap perwakilan Satresnarkoba.

Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni rumah pelaku di Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan.

Hasilnya cukup mengejutkan petugas kembali menemukan 10 paket sabu tambahan.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah 11 paket sabu dengan berat kotor 42,05 gram atau berat bersih mencapai 39,61 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, MN alias Ikang kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut dan terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Polres Tanah Laut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Tuntung Pandang. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan peredaran narkoba demi kenan bersama. (rzk/KPO-3)

Baca Juga :  Sering Nyabu, Seorang Pria Asal Barabai Diringkus Anggota Polsek Kandangan
Iklan
Iklan