Banjarbaru, KP – Selangkah lagi, penetapan tersangka kasus di PT Bangun Banua.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara serta pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tiyas Widiarto SH MH, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perkara Bangun Banua tadi juga kami sampaikan karena ditanyakan oleh Komisi III. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK,” ujarnya.
Dijelaskan, selain proses audit, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih ada beberapa ahli dan saksi yang kami perdalam keterangannya di sana,” katanya.
Terkait kapan penetapan tersangka dilakukan, Tiyas belum dapat memastikan.
Menurutnya, hal itu bergantung pada proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
“Tergantung dari BPK, karena BPK mungkin tidak hanya menghitung perkara di sini saja, tapi juga di tempat lain.
Kami berharap BPK cepat sehingga kita bisa lebih mengakselerasi penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Meski demikian, Tiyas memastikan penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK diterima.
“Penetapan tersangka pastinya, kami menunggu BPK,” ujanya lagi.
Diketahui, Kejati Kalsel menelisik dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalsel juga telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya tiga mantan direksi PT Bangun Banua.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama berinisial BB, mantan Direktur Umum berinisial YH, serta mantan Direktur Operasional berinisial KH.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025, penyidik Kejati Kalsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat menyita sejumlah barang bukti. (*/K-2)















