KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Seorang pria asal Barabai yang disinyalir sering menggunakan sabu-sabu di Kandangan, diringkus polisi bersama barang bukti, Minggu (15/3/2026) pukul 11.00 Wita.
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Kandangan Kota di sebuah rumah bedakan, Gang Bidan, Jalan Parindra, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pria berinisial AF (usia 34 tahun), seorang pekerja swasta, asal Jalan Keramat Manjang, Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Saat digeledah, anggota polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang sering memakai narkotika di sebuah rumah bedakan.
Anggota melakukan penyelidikan, dan didapat identitas tersangka. Kemudian, polisi mendapatkan informasi lagi, bahwa tersangka tersebut sedang memakai narkotika.
Kapolsek bersama anggota mendatangi lokasi, dan langsung mengamankan tersangka yang sedang bersantai di depan rumah bedakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan langsung, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan, yang dimasukkan dalam korek api,” terang AKP Cahyo Sugiono.
Kemudian, tersangka AF beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AF dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. (tor/KPO-3)















