BANJARBARU, kalimantanpost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 dari seluruh pemerintah daerah se-Kalsel, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Laporan tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin serta pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
BPK mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, laporan tersebut akan menjalani pemeriksaan terinci oleh BPK.
Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan interim, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu dibenahi. Di antaranya terkait pengelolaan kas daerah, kas bendahara, hingga kas pada Badan Layanan Umum Daerah yang dinilai belum tertib.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menghadapi kendala, mulai dari kesalahan pencatatan, inventarisasi yang belum optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Catatan lain juga mencakup pengelolaan persediaan yang belum rapi, pemungutan pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai aturan.
BPK juga menyoroti ketidaksesuaian dalam penganggaran, pengelolaan hibah, serta pelaksanaan belanja modal dan pemeliharaan.
Dalam hal digitalisasi, BPK mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Meski telah digunakan di seluruh tahapan pengelolaan keuangan, masih ada daerah yang menjalankan aplikasi pendamping secara paralel dan menyusun laporan secara manual. Implementasi SIPD untuk pengelolaan barang milik daerah juga dinilai belum optimal.
“Seluruh pemerintah daerah diimbau mengoptimalkan SIPD agar tata kelola keuangan semakin transparan dan akuntabel,” tegas Andriyanto.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap 14 laporan LKPD unaudited akan dilakukan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
“Insyaallah, 26 Mei nanti kami akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan kepala daerah,” ujarnya.
Pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026. Andriyanto menegaskan, sejumlah catatan yang disampaikan saat ini masih bersifat indikatif dan belum menjadi temuan final.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti berbagai catatan tersebut agar tidak menjadi bahan pertimbangan negatif dalam penilaian akhir BPK.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi sisa yang memengaruhi kesimpulan kami terhadap kewajaran laporan keuangan,” pungkasnya. (KPO-1)















