Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Terungkap Modus “Tempilan” dan “Topengan”

×

Terungkap Modus “Tempilan” dan “Topengan”

Sebarkan artikel ini

Ratusan Kredit Macet BRI Kuin Alalak

1 2 klm kur

Banjarmasin, KP –Terungkap modus “tempilan” dan “topengan” (tindak pidana korupsi atau kejahatan perbankan, khususnya terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, dimana kedua modus ini melibatkan manipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit secara tidak sah, dimana ratusan terjadi kredit macet BRI Kuin Alalak Banjarmasin.

Setidaknya dari saksi ungkapkan ada 169 Kredit Macet BRI Kuin Alalak.

Kalimantan Post

Semua terungkap pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (4/3) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim, diketuai Irfannoor Hakim SH MH

Semua ada enam saksi dihadirkan, salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut.

Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya lagi.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”at (KUR) fiktif, penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman.

Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

“Dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta. Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp50 juta tanpa agunan,” jelas Abdul Rauf yang mengaku telah bekerja selama 25 tahun di BRI.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.

“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman.

Baca Juga :  Sewa Mobil Menjelang Lebaran Idul Fitri Meningkat

Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa selaku narahubung nasabah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam persidangan ini pula, Penasihat Hukum dari terdakwa Madiyana Gandawijaya menyoroti terkait tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit.

Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mendengar jawaban tersebut sontak saja suara Penasihat Hukum meninggi.

Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tentang kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana.

“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertamina Perkuat Distribusi Energi, Pastikan BBM dan LPG Tetap Aman Tersalurkan

Menarik, saat terdakwa M. Madiyana Gandawijaya menyodorkan pertanyaan tentang adanya isu bahwa terjadi koordinasi antara kepala Unit BRI Kuin Alalak dengan terdakwa rabiatul (narahubung) untuk mencarikan KTP yang lain unt dokumen pinjaman baru guna menutupi para debitur yang belum bayar, “ia mendengar sekilas mengenai isu tersebut“. (K-2)

Iklan
Iklan