Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

THR Pasukan Kuning Disorot, DPRD Banjarmasin Minta Hak Pekerja Tidak Tergerus

×

THR Pasukan Kuning Disorot, DPRD Banjarmasin Minta Hak Pekerja Tidak Tergerus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0011

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kesejahteraan pasukan kuning atau petugas kebersihan di Kota Banjarmasin menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin HM Ridho kepada awak media, menegaskan perubahan sistem administrasi pembayaran dari gaji bulanan menjadi upah harian tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Kalimantan Post

Komisi III DPRD Banjarmasin menegaskan pasukan kuning merupakan garda terdepan dalam menjaga kebersihan kota. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Pasukan kuning adalah pahlawan kebersihan kota kita. Perubahan sistem administrasi dari gaji bulanan ke upah harian tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas kesejahteraan yang selama ini mereka terima. Administrasi seharusnya mempermudah, bukan malah merugikan hak-hak dasar pekerja,” tegas politisi Golkar Kota Banjarmasin ini.

Untuk memastikan kejelasan kebijakan tersebut, Komisi III berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin guna meminta penjelasan secara rinci terkait perubahan sistem pembayaran tersebut.

Pihak DPRD ingin mengetahui alasan perubahan sistem itu tidak diikuti dengan langkah mitigasi terhadap hak-hak pekerja, termasuk soal THR yang sangat dibutuhkan menjelang hari raya.

“Kami akan segera memanggil Kepala DLH dan pihak terkait untuk meminta penjelasan detail. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan moral kerja kawan-kawan di lapangan, terutama menjelang hari raya saat kebutuhan pokok meningkat,” ujar Ridho lagi.

Komisi III juga mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mencari solusi agar pasukan kuning tetap menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya, meskipun secara administrasi sistem upah harian dianggap tidak memungkinkan pemberian THR secara langsung.

Menurutnya, pemerintah daerah bisa menggunakan skema lain seperti insentif khusus atau bonus kinerja agar bantuan tersebut tetap sampai kepada para petugas kebersihan.

Baca Juga :  Guna Perbaikan, Ombudsman Kalsel Beri Catatan Hasil Penilaian Maladministrasi

“Jika secara teknis aturan sistem harian menghambat nomenklatur THR, pemerintah kota harus kreatif mencari celah legal lainnya. Bisa melalui insentif khusus atau bonus kinerja ekstra. Intinya, dana itu harus tetap sampai ke tangan mereka,” katanya.

DPRD juga menilai kebijakan sistem upah harian perlu dievaluasi secara menyeluruh jika ternyata berdampak pada hilangnya hak-hak yang sebelumnya sudah diterima pekerja.

“Jika sistem ini justru menghilangkan hak yang sebelumnya ada, maka kebijakan ini harus ditinjau ulang. Kita tidak ingin ada kebijakan yang membuat warga kita sendiri kesulitan,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja para petugas kebersihan yang setiap hari bertugas menjaga wajah kota. Jika mereka sampai kecewa atau bahkan mogok kerja, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat.

“Bayangkan jika mereka kecewa lalu berhenti bekerja, siapa yang akan bertanggung jawab atas kebersihan kota Banjarmasin?” katanya.

Selain itu, ia menilai pemerintah seharusnya memberi contoh yang baik dalam pemenuhan hak pekerja. Apalagi perusahaan swasta diwajibkan membayar THR kepada karyawannya.

“Perusahaan swasta saja diwajibkan membayar THR. Masa pemerintah kota dengan pekerjanya sendiri justru tidak memperhatikan hal itu. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan