Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

THR Wajib Dibayar Sebelum Idul Fitri, Disnaker Banjarmasin Buka Posko Pengaduan

×

THR Wajib Dibayar Sebelum Idul Fitri, Disnaker Banjarmasin Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260308 211747

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga perusahaan diminta mematuhinya demi melindungi hak para pekerja.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, H Isya Ansyari, menegaskan pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari besar keagamaan.

Kalimantan Post

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, karyawan memiliki hak untuk melaporkan atau mengadukannya melalui Posko Pengaduan THR yang setiap tahun dibuka oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Menurut Isya, posko tersebut telah beroperasi secara rutin sejak tahun 2016 sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR.

“Jika THR tidak dibayarkan atau ada persoalan terkait hak pekerja tersebut, karyawan dapat melapor ke Posko Pengaduan THR yang dibuka setiap tahun di Kota Banjarmasin,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh Bidang Pembinaan Hubungan Industrial pada Diskopumker Kota Banjarmasin. Penanganan dilakukan dengan memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

“Penanganan aduan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika belum tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan proses mediasi,” jelasnya.

Meski demikian, untuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, kewenangannya berada pada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena itu, Isya mengimbau perusahaan di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus membantu para pekerja memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Tinjau Rusun Saat Sahur, Wali Kota Yamin Tegur Dinas dan Minta Perbaikan Fasilitas

“Diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik sehingga hak pekerja terpenuhi dan suasana menjelang hari raya tetap kondusif,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan