Pelaihari, KP – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut melakukan tindakan tegas terhadap maraknya media promosi ilegal di kawasan perkotaan Pelaihari, Selasa (10/3/2026).
Operasi ini difokuskan pada pembersihan alat peraga kampanye dan iklan komersial yang dipasang secara tidak sah, terutama yang merusak fasilitas alam.
Personel gabungan menyisir sepanjang koridor Jalan A. Yani guna mencopot paksa puluhan banner, spanduk, hingga stiker yang dinilai merusak estetika kota. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan mengenai “sampah visual” yang mengganggu pemandangan di jalur protokol tersebut.
Sorotan utama dalam penertiban ini adalah tindakan pelaku usaha yang memanfaatkan pohon peneduh sebagai tiang iklan dengan cara memaku material promosi tersebut.
Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Tala, Rachel H. Simanjuntak, S.STP., menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penempatan media informasi.
“Kami menemukan banyak spanduk dan banner yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon. Tindakan ini jelas melanggar peraturan daerah (Perda) dan merusak kelestarian lingkungan serta keindahan kota,” tegas Rachel.
Selain melakukan pembersihan fisik di lapangan, pihak otoritas juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha yang terbukti melanggar. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Satpol PP mengimbau agar pelaku ekonomi lebih tertib dan bertanggung jawab dalam mempromosikan produk mereka. Penggunaan ruang publik untuk kepentingan promosi harus selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan publik, agar tidak berubah menjadi polusi visual yang merugikan masyarakat luas. (rzk/K-6)















