Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tunjangan PJLP Kalsel “Sumir”

×

Tunjangan PJLP Kalsel “Sumir”

Sebarkan artikel ini
1 utama 5 klm 7 cm

Tunjangan bagi mereka diserahkan kepada masing-masing SKPD pengampu.

BANJARBARU , KP – Tenaga dengan status Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk dapat Tunjangan Hari Raya (THR), prosesnya “sumir” (kriteria, keadaan tertentu).

Kalimantan Post

Terkait nasib mereka, mendapat jawaban dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pembayaran gaji atau tunjangan bagi mereka diserahkan kepada masing-masing SKPD pengampu.

“SKPD pengampu yang memberikan jalan keluar untuk kebijakan PJLP ada tidaknya,” ucapnya.

Sisi lain kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kalsel (Kalsel). Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Pemerintah memastikan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu dicairkan Senin, 16 Maret 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, saat menghadiri pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan bazar murah, Senin (16/3).

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.

“Alhamdulillah menjelang Lebaran ini kami juga membawa kabar baik.

PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR,” ujarnya.

Syarifuddin menjelaskan bahwa anggaran THR bagi PPPK paruh waktu sudah dialokasikan sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, yang menginginkan agar PPPK paruh waktu turut menerima THR.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri terdapat 6.367 PPPK paruh waktu yang berhak menerima THR tahun ini.

“Termasuk yang PPPK paruh waktu untuk guru,” jelas Syarifuddin.

Secara umum, pemerintah daerah di Kalsel memang telah mulai memproses pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan Maret 2026.

Baca Juga :  Puluhan Toko di Pasar Ujung Murung Telah Ambruk

Hal ini berdasarkan surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 12 Maret 2026 yang meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyiapkan administrasi pencairan THR.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) untuk THR dapat diterbitkan mulai 12 Maret 2026.

Sementara pencairan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mulai dilakukan sejak 13 Maret 2026 dan dibayarkan secara bertahap sesuai pengajuan dari masing-masing SKPD.

Sementara Fatkhan, menyebutkan jumlah aparatur yang menerima THR di lingkungan Pemprov Kalsel cukup besar.

“Untuk ASN yang dibayarkan THR ada 3.634 orang. Sementara untuk PPPK ada 4.805 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras hingga pajak penghasilan.

Menurut Fatkhan, setiap Surat Perintah Membayar yang masuk langsung diproses oleh pihaknya. Sejak Jumat lalu, beberapa SKPD sudah mulai menerima pembayaran yang ditransfer melalui Bank Kalsel.

Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi mencapai sekitar Rp118 miliar. (mns/K-2)

Iklan
Iklan