JAKARTA, Kalimantanpost.com – Guna penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib DPRD Kalsel yang saat ini sedang dalam rangkaian proses pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kalsel kembali melakukan studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Jum’at, 27/03/2026.
Ketua Pansus H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, kunjungan ini diperlukan untuk mencermati lebih dalam berbagai subtansi atau materi yang termuat dalam Peraturan DPRD daerah lain, contohnya seperti DPRD DKI Jakarta yang jumlah Anggota DPRD-nya sebanyak 106 orang.
“Ya tentu banyak hal hal yang kita diskusikan tadi antara lain tentang apa saja sih yang kira kira peraturan tata tertib itu yang bisa mengatur dengan jumlah anggota DPRD yang 106 di DKI ini. Kita tentu harus mencontoh”, ujar H. Gusti Iskandar (HGI).
HGI mengungkapkan, perubahan tatib dewan ini berawal dari usulan 3 fraksi di DPRD Kalsel yang kemudian dijabarkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) untuk mengetahui substansial permasalahannya.
“Ini kan sudah ada usul inisiatif dari 3 fraksi ya untuk melakukan perubahan data. Tapi ya tentu dari usul inisiatif ini nanti akan kita jabarkan di dalam dim, inventarisasi daftar perubahan dan sekaligus apa saja yang paling substansial menurut perubahan perubahan itu”, jelasnya.
Mengingat pentingnya Tatib Dewan yang mengatur berbagai kegiatan Anggota DPRD Kalsel agar berjalan tertib dan lancar sesuai peraturan yang berlaku, maka politisi kawakan Partai Golkar ini berharap, pembahasan materi Tatib ini nantinya tidak hanya terkait pengaturan tata cara kegiatan rapat -rapat di DPRD maupun pengaturan kegiatan kunjungan kerja dewan ke luar daerah. Namun juga berisi tentang hak dan kewajiban serta kewenangan anggota dewan, termasuk Kode Etik Dewan dan Tata Beracara Dewan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Nah tentu segala peraturan tata tertib itu kan sifatnya mengatur kita untuk melakukan tata beracara dan segala macam sekaligus juga kita mengatur tentang apa yang menjadi hak dan kewenangan kita. Kemudian apa yang juga menjadi kewajiban kita sebagai anggota DPRD”, terang HGI.
Terakhir, mantan Anggota DPR RI ini berharap, pansus ini bisa segera diselesaikan tepat waktu demi kelancaran Anggota DPRD Kalsel dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait tugas dan fungsinya.
“Harapan terakhir, ya tentu pansus ini segera diselesaikan karena ini menyangkut kepentingan kita sebagai anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan kegiatan kita di DPRD”, pungkas HGI.(Rel/KPO-1)















