Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Usulan Legalitas Penambang Tradisional di Kalsel

×

Usulan Legalitas Penambang Tradisional di Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 25 klm tambang
Penambang tradisonal.

Banjarmasin, KP – Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan berusaha bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan di Kalsel, mewacanakan usulan legalitas.

mengusulkan pembentukan Satgas Ilegal Mining sekaligus membuka peluang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus rakyat.

Kalimantan Post

“Usulan ini mempertimbangkan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat kecil melalui payung hukum yang sah, baik Perda maupun Pergub.

Harus ada keadilan agar (tambang) tidak hanya untuk perusahaan besar saja,” ujar kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

Politisi senior Partai Golkar ini menawarkan solusi konkret berupa pemberian izin lahan seluas 1 hektar per warga.

Wacana tersebut disampaikan Supian HK usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Gubernur Tahun 2025 di Banjarmasin, pada Rabu (25/3).

Ia juga usul pembentukan Satgas Ilegal Mining sekaligus membuka peluang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus rakyat.

Menurutnya, pendekatan ini bertujuan agar aktivitas pendulang emas tradisional tidak lagi masuk dalam kategori ilegal.

Selama ini, para penambang kecil sering menghadapi masalah hukum, termasuk penangkapan oleh aparat.

Supian berharap dengan adanya koordinasi antara Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan, solusi permanen dapat segera ditemukan.

Meski wacana ini menguat, aktivitas pertambangan saat ini masih terikat ketat pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Berdasarkan aturan tersebut pada Pasal 158 Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161, penadah atau pembeli hasil tambang ilegal (PETI) juga terancam hukuman serupa, dan ?UU No. 32 Tahun 2009: Jika aktivitas merusak lingkungan, pelaku terancam penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Melalui usulan, DPRD Kalsel berharap regulasi lokal nantinya dapat menjembatani kebutuhan perut masyarakat kecil tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. (*/nau/K-2)

Baca Juga :  Setelah Ditugaskan Kembali Meraih Bintang
Iklan
Iklan